Taati Aturan Pemasangan APK

Taati Aturan Pemasangan APK

\"Ary,

CURUP, BE - Setelah selesainya pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan sudah diserahkan langsung pada masing-masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Rejang Lebong. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong meminta agar masing-masing Paslon mentaati peraturan terkait dengan mekanisme pamasnagan APK itu sendiri.

\"untuk aturan pemasangan APK sendiri sudah diatur dalam PKPU (Peraturan KPU) nomor 7 tahun 2015 ini,\" ungkap anggota KPU Rejang Lebong Fahamsyah MPdI.

Menurut Fahamsyah yang menjabat sebagai Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Rejang Lebong, dalam pasal 23 ayat 2 pada PKPU tersebut sudah sangat jelas, semua bentuk bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan poster dilarang dipasangan ditempat umum ataupun pasilitas umum seperti fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, jalan protokol, jalan bebeas hambatan sarana dan prasanan publik hingga pepohonan.

\"Begitu juga untuk APK sudah sangat jelas aturannya dalam PKPU tersebut,\" tambah fahamsyah. Untuk APK sendiri, menurut Fahamsyah diatur dalam pasal 28 ayat 2. APK yang dimaksud seperti billboard, videoron dan Baliho. Dalam pemasangan APK tersebut masing-masing Paslon dibatasi sebanyak 5 unit. Kemudian spanduk paling banyak dua lembar dan umbul-umbul dibatasi sebanyak 20 lembar untuk setiap Paslon.

\"Untuk lokasi pemasangan APK sama dengan bahan kampanye dilarang dipasang di fasilitas umum maupun pasilitas pemerintah,\" jelas Fahamsyah.

Bahkan menurut Fahamsyah pemasangan difasilitasi pribadi maupun swasta juga dilarang bila tidak mendapat izin dari yang bersangkutan.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan Bengkulu Ekspress di lapangan, setelah dibagikannya APK maupun bahan kampanye. Banyak Paslon maupun tim pemenangannya yang memasang APK maupun bahan kampenye ditempat-tempat yang dilarang.

Sebagian besar yang dipasang melanggar aturan tersebut adalah jenis poster dan stiker. Poster dan stiker pasangan calon banyak ditemukan ditempel di pohon dan tiang listrik yang ada di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Curup. Bahkan di ruas jalan jalur hijau yang sudah jelas dilarang untuk memasang APK masih dipasangi oleh sejumlah Paslon. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: