Mendagri Bakal ‘Turun Tangan’, Jika Gub Tak Mau Melantik Caretaker

Mendagri Bakal ‘Turun Tangan’, Jika Gub Tak Mau Melantik Caretaker

BENGKULU, BE - Jika Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah terus mengelak dan tidak mau melantik 3 penjabat bupati di Provinsi Bengkulu, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan \'turun tangan\' melantiknya. Sebab, Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pengangkatan ketiga penjabat bupati tersebut sudah ditandatangani dan sudah diserahkan kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu sejak 2 minggu lalu. Namun hingga kemarin gubernur tidak mau melantiknya.  Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mendagri, Dodi Riyatmadji, setidaknya ada dua opsi yang bisa ditempuh bila gubernur tidak mengindahkan perintah Mendagri tersebut. Kedua opsi itu, pertama, menunggu Provinsi Bengkulu dipimpin oleh penjabat gubernur setelah 29 November mendatang, kedua, Mendagri yang akan langsung melantik para penjabat bupati tersebut. \"Kalau opsi yang pertama, sepertinya tidak memungkinkan karena terlalu lama. Kemungkinan besar yang diambil adalah opsi kedua, yakni Mendagri yang akan langsung melantik 3 penjabat bupati dengan alasan gubernur tidak mau melaksanakannya,\" kata Dodi Riyatmadji saat dihubungi BE, sore kemarin. Ketiga Caretaker atau Penjabat Bupati yang belum dilantik oleh gubernur adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Hukum, Tarmizi BSc SSos sebagai Penjabat Bupati Mukomuko, Kepala Biro Administrasi Kesra Setdaprov, H Cik Asan Denn SH MSi sebagai Penjabat Bupati Kepahiang dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Din Ikhwan sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Selatan. Diakui Dodi, Mendagri bakal tersinggung atas keputusan gubernur yang terus mengulur-ulur pelantikan penjabat bupati tersebut. Jika Mendagri tersinggung, maka tempat pelantikannya pun tidak mesti di ibukota Provinsi Bengkulu, melainkan bisa di Kemendagri. \"Tempatnya dimana saja boleh, asalkan jangan di ibukota kabupaten yang bakal dipimpin oleh penjabat bupati itu. Karena ibukota kabupaten hanya tempat serah terima jabatan dari Plh bupati,\" terangnya. Dodi menjelaskan, penolakan yang dilakukan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah karena yang di SK-kan Mendagri bukan kandidat yang berada diurutan pertama, sama sekali tidak berdasar. Sebab, kewajiban gubernur hanya mengusulkan, sedangkan yang menentukan siapa yang akan mendapatkan SK sebagai penjabat bupati adalah Mendagri. Karena menetapkan penjabat bupati, walikota dan gubernur adalah hak prerogatif Mendagri. \"Seorang gubernur tidak bisa memesan atau request sesuai dengan keinginannya, karena kewenangan gubernur hanya sebatas mengusulkan 3 nama yang memenuhi syarat untuk dipilih salah satunya menjadi penjabat bupati. Salah kaprah bila gubernur tidak mau melantiknya karena nama mendapatkan SK tidak sesuai dengan keinginannya,\" papar Kapuspen. Masih dikatakan Dodi, meskipun penetapan penjabat bupati tersebut merupakan hak prerogatif Mendagri, namun penetapannya tetap dengan mempertimbangkan  banyak hal. Salah satunya adalah memperhatikan curiculum vitae (CV) sang kandidat yang diusulkan gubernur.   Apakah gubernur akan dikenakan sanksi atas ketidakpatuhannya terhadap perintah Mendagri? Dodi mengatakan masalah sanksi tersebut tergantung hasil penilaian yang dilakukan oleh Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda). Namun demikian, ia mengaku penolakan yang dilakukan gubernur Bengkulu belum ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Mendagri. Karena itu, Mendagri belum mengetahuinya secara resmi. \"Laporan resminya belum ada, kemungkinan besar Pak Mendagri belum tahu. Untuk lebih jelasnya, silahkan perwakilan Pemerintah Provinsi Bengkulu, bisa DPRD menyurati Mendagri yang isinya memberitahukan tentang penolakan gubernur ini. Jika suratnya sudah masuk, pasti akan ditindaklanjuti segera,\" urainya. Wagub Tak Berwenang Di sisi lain, Dodi mengutarakan bahwa dari aturan tidak ada kewenangan wakil gubernur melantik penjabat kepala daerah setingkat dibawahnya. Karena yang diberikan kewenangan untuk melantik penjabat bupati itu adalah gubernur atas nama Mendagri dan kewenangan itupun tidak serta merta bisa dilimpahkan kepada wakil gubernur. \"Wakil gubernur tidak bisa melantiknya, karena tugas gubernur yang bisa diambil alih oleh wakil gubernur adalah tugasnya mengenai memimpin pemerintahan, bila gubernurnya berhalangan. Kalau masalah pelantikan ini hanya ada pilihan, kalau tidak dilantik oleh gubernur, maka Mendagri langsung akan mengambil alih,\" tegasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: