Audit Anggaran Wilayah Konflik

Audit Anggaran Wilayah Konflik

PADANG BANO,BE - Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs M Ghufron MM MSi mengungkapkan, ia sudah meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu untuk mengaudit penggunaan anggaran pemerintah daerah di wilayah sensitif atau wilayah konflik. Jika BPKP menemukan ada indikasi penyimpangan maka polisi atau kejaksaan siap menangani penyimpangan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kapolda bengkulu pada saat melakukan kunjungan ke wilayah Padang Bano dan melakukan pertemuan dengan warga Rena Jaya (Desa versi Bengkulu Utara) dalam rangka persipan pemilihan kepala daerah (pemilukada) serentak tanggal 9 Desember 2015 mendatang. \"Di wilayah ini (Rena jaya) hanya Ada 1 TPS yakni milik KPU Bengkulu Utara, jadi tidak ada TPS lain yang dibangun disini. Uang negara yang digunakan bukan haknya itu akan di pertanyakan oleh BPKP. Saya sudah minta BPKP tolong di daerah-daerah sensitif yang tidak jelas penggunaan anggarannya dalam pemeriksaan dipertegas. Kalau dalam pemeriksaan ada indikasi penyimpangan, silahkan BPKP mau diserahkan ke kejaksaan atau polisi, akan kita tangani,\" tegas Kapolda. Kapolda mengungkapkan, setelah permendagri 20 tahun 2015 keluar pada tanggal 26 Januari 2015 wilayah Padang Bano tidak ada di Pemerintah RI. Di wilayah Kecamatan Padang Bano yang di ketahui oleh Pemerintah RI ataupun mabes Polri hanya Kecamatan Giri Mulya. \"Pemerintah RI dalam Permendagri 20 tahun 2015 sudah tegas menyebutkan wilayah Kecamatan Giri Mulya masuk ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Saya sudah sampaikan kepada Bupati dan Sekda Lebong,\" jelas Kapolda. Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 Wilayah Kecamatan Padang Bano tidak disebutkan dalam Permendagri tersebut. Permendagri ini ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2015 ditanda tangani oleh Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Diundangkan pada tanggal 30 Januari 2015 yang di tandatangani oleh Mentri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: