Pinjaman PT BM Tak Pakai Agunan
BENGKULU, BE - Wajar saja modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Bengkulu PT Bengkulu Mandiri (BM) mencapai Rp 7,3 miliar hingga saat ini masih dikuasasi oleh peminjamnya. Sebab, berdasarkan penelurusan BE, sejumlah pihak yang meminjamkan dana mencapai miliaran rupiah itumenggunakan agunan atau jaminan fiktif. Selain itu ada pula yang tidak pakai agunan sama sekali. Akibatnya, manajemen yang baru ini saat inipun kesulitan menyelesaikan masalah piutang PT BM tersebut karena sejumlah peminjam berani menolak secara terang-terangan atas utang yang dimilikinya. Adapun agunan pinjaman yang diduga fiktif adalah pinjaman PT Rimbun Jaya atas nama penanggungjawabnya Alek Kasena dengan jumlah pinjaman mencapai Rp. 1 miliar. Pinjaman itu dilakukan tahun 2010 saat PT BM dipimpin oleh Muhammad Jamil sebagai Direktur Utamanya. \"Sejak dipinjam, sampai sekarang belum pernah mengangsur,\" ungkap salah seorang \'dalam\' PT BM kepada BE, kemarin. Dalam kesepakatannya, PT Rimbun Jaya ini menjadikan beberapa bidang tanahnya di Bengkulu Utara sebagai jaminannya. Namun sertifikat asli tanah tidak diberikan, sehingga pihak PT BM tidak melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Upaya persuasif juga sudah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, karena keluarga Alek Kasena tidak mau memberikan tanah itu karena tidak ada barang bukti sudah dijadikan agunan untuk meminjam uang PT BM. Selain itu, agunan pinjaman CV Kinal Jaya Putra sebesar Rp 1 miliar juga diduga fiktif, karena pemilik perusahaan itu melarikan diri dan tidak mau bertanggung jawab atas utangnya. Langkah manajemen PT BM untuk menagihnya pun tersendat, karena tidak adanya dokumen bukti agunan di PT BM, kecualinya mantan Direktur Operasional PT BM, Hamdani Yakub sebagai penanggung jawab atas pinjaman CV Kinal Jaya Putra tersebut. \"Bahkan pinjaman atas nama Hamdani Yakub sebesar Rp 120 juta pun tanpa agunan. Saat kami menagihnya, yang bersangkutan juga terus mengelak,\" imbuhnya. Khusus untuk pinjaman manajemen Hotel Bidadari yang beralamat di Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu sebesar Rp 1,3 miliar juga terancam tak bisa ditagih. Itu dikarenakan penanggungjawabnya sudah meninggal dunia dan istrinya menolak membayar utang suaminya. Sejumlah pinjaman yang tidak ada kepastian pembayarannya itu, manajemen PT BM memilih untuk menyelesaikan di ranah hukum. Hanya saja saat ini belum bisa dilakukan karena Plt Dirut PT BM Dr Effed Darta Hadi sudah mengundurkan diri, sedangkan penggantinya Oten Dikfried belum di SK-kan oleh gubernur Bengkulu. Pihak PT BM berencana akan merekrut kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut agar bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. \"Kami akan menggunakan jasa pengacara, karena masalah ini cukup rumit dan melibatkan banyak pihak. Apalagi masalah agunan fiktif ini tidak mungkin mampu kami menyelesaikannya,\" tukasnya. Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu mendukung langkah pihak PT BM membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Sebab, upaya persuasif sudah dilakukan selama 3 tahun belakangan ini, namun tidak membuahkan hasil. \"PT BM itu bukan perusahaan simpan pinjam. Karena itu, tidak ada dasar hukumnya manajemen yang lama memberikan pinjaman kepada pihak ketiga dan pihak ketiga juga tidak berhak meminjam dana yang bersumber dari APBD itu,\" tegas Ketua Komisi II, Irwan Eriadi SE MSi, kepada BE, kemarin. Sebelum manajemen PT BM membawa masalah itu ke ranah hukum, Irwan pun mengimbau kepada peminjamnya untuk segera membayar utang piutang tersebut. \"Kalau memang tidak ada itikad baik dari peminjamnya, tidak menutup kemungkinan kami juga akan melakukan upaya lain seperti merekomendasikan penegak hukum untuk menangkap semua peminjamnya. Karena meminjam tanpa agunan dan tidak mau mengembalikannya itu sama dengan merampok uang rakyat, dan ini jelas pidana,\" pungkas Irwan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: