?Dua Karyawan PT Injatama Dipecat

?Dua Karyawan PT Injatama Dipecat

KETAHUN, BE - Dua orang karyawan sub kontraktor PT Injatama, Kecamatan Ketahun dipecat. Penyebabnya, dua karyawan tersebut sering mengulur waktu istirahat usai shalat Jum\'at.

Dua karyawan ini dipecat pada Jum\'at (18/9).  Satu orang karyawan atas nama Yulis dan satu karyawan belum diketahui namanya lantaran belum melaporkan ke Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Bidang Pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara (BU).

Pemecatan dua karyawan ini dibenarkan Sekertaris SPSI Bidang Pertambangan, Kabupaten BU, Ibnu Maja AmdKom. Ibnu mengatakan, menurut laporan Yulis ke pihak SPSI, ia dipecat karena sering salat Jumat. Namun, kata Ibnu, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah benar karena hal itu atau penyebab lain. Tetapi, jika memang benar alasan perusahaan memecat karyawan ini hanya kerena sering shalat jumat, Ibun meminta dinas terkait perlu mengusut hal tersebut. Apakah perusahaan tersebut tidak menyertakan undang-undang ketenagakerjaan, sehingga melarang seseorang untuk beribadah.

\"Dua orang karyawan sub kontraktor PT Injatama asal Ketahun dipecat, karyawan itu mengaku bahwa mereka dipecat lantaran sering shalat Jum\'at. Satu orang atas nama Yulis dan satu orang lagi belum diketahui namanya lantaran belum melapor kepada kami. Menyelesaiakan dan melurusakan masalah ini kita akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Utara besok,\" kata Ibun Maja, Minggu (20/9).

Dugaan pemecatan yang dilakukan sub kontraktor PT Injatama ini ditampik keras dan dibantah PT Injatama, melalui Supervisor Humas PT Injatama, Yepi. Dikatakannya, dua karyawan tersebut bukan dipecat lantaran sering salat Jumat, melainkan mereka tidak sanggup menaati peraturan perusahaan yang menetapkan karyawannya setiap hari jum\'at harus absen dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

\"Meski PT Injatama dan Sub Kontraktor berbeda manajeman namun semua aturannya sama, saya baru saja meminta keterangan kepada sub kontraktor perihal pemecatan dua karyawannya hanya karena shalat jum\'at. Saya luruskan agar tidak terjadi isu sara, pemecatan karyawan hanya karena salat Jum\'at tidak benar sama sekali dilakukan PT Injatama, mereka mengundurkan diri karena tidak sanggup untuk absen dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB di setiap hari Jum\'at. Sistem waktu kerja kita, setiap hari Jum\'at pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB istirahat, dari pukul 13.00 WIB absen lagi sampai pukul 18.00 WIB. Untuk hari lain selain hari Jum\'at istirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Lalu dari pukul 12.30 sampai pukul 17.00 WIB masuk lagi. Sekali lagi bukan dipecat karena salat Jum\'at, dua karyawan ini tidak sanggup jika hari Jumat pulang pukul 18.00 WIB,\" jelas Yepi.

Dijelaskan Yepi lagi, satu karyawan sudah kembali bekerja karena menyanggupi aturan waktu kerja yang ditetapkan. Sementara karyawan atas nama Yulis tetap tidak bisa menyanggupi masalah aturan waktu kerja ini. Sub kontraktor PT Injatama berasal dari China ini diyakini Yepi sudah memahami aturan terkait beribadah karyawan PT Injatama yang mayoritas muslim.

\"Sub kontraktor itu sudah memahami sekali waktu ibadah karyawan muslim, jadi mereka tidak mungkin memecat karyawan hanya karena salat, saya berani jamin,\" tegas Yepi.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten BU, Fahrudin mengatakan, terkait pemecatan yang dilakukan sub kontraktor PT Injatama terhadap dua karyawan karena salat Jum\'at pihaknya belum menerima informasi.

Jika benar alasan perusahaan memecat karyawannya hanya karena masalah ibadah tentu hal tersebut menyalahi aturan dan tidak ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan.

\"Kita belum menerima informasi tersebut, seperti apa pastinya kita belum dapat. Besok (hari ini red) kita akan mencari tahu kejelasan informasi tersebut. Untuk karyawan yang dipecat sebaiknya mengirimkan surat kepada kami, agar kami tahu permasalahannya dan mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya,\" pungkas Fahrudin.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: