Ditipu Rp 1,3 M, Kontraktor Minta Polda Tetapkan Tsk
BENGKULU, BE - Tidak terima dengan perbuatan dari Direktur PT Jaya Sakti Konstruksi (JSK), Mukhlasin MBe yang telah melakukan penipuan padanya, kontraktor yang merupakan Presdir PT Batu Bandung Manna (BBM), Zasman Yahar SE SH melaporkan Direktur PT JSK ke Polda Bengkulu pada Februari 2015 lalu. Pasalnya, Mukhlasin telah membayar tagihan milik korban dengan menggunakan cek palsu. Hanya saja, laporan ke Polda tersebut hingga saat ini masih jalan di tempat, pasalnya hingga saat ini, pihak Polda belum bisa menetapkan terlapor Mukhlasin sebagai tersangka dengan alasan ada aturan baru yang tidak bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan DPO. Data terhimpun, menurut korban Zasman Yahar SE SH, kronologis kejadian ini bermula dari PT JSK sebagai pihak pertama bekerja sama dengan PT BBM sebagai pihak kedua pada Oktober 2014. Kerjasama tersebut yakni PT JSK memberikan pekerjaan pada PT BBM untuk melakukan pekerjaan pengangkutan aspal sebesar Rp 200 juta, pengadaan base S sebesar Rp 325 juta, pengadaan batu kali Rp Rp 200 juta dan untuk pasir pasang Rp 150 juta, serta adapula pinjaman uang tunai. Sehingga total tagihan PT BBM kepada PT JSK sebanyak Rp 1,3 M. Proyek ini merupakan pengaspalan jalan di Seluma, paket proyek hotmik 2014 dan ada 6 paket proyek, saat ini pengerjaan jalan sudah diselesaikan. \"Saya ada kontrak dengan Mukhlasin, item perjanjian saya ini mengangkut material aspal dari PT Petro milik Yanto SG sebagai direktur dan Feri Ramli sebagai komisaris utama. Di dalam perjalanannya, saya dibayar oleh Mukhlasin ini melalui 3 cek. Setelah saya uangkan, ternyata ketiga cek ini kosong,\" jelas Zasman Yahar SE SH, kemarin. Lanjutnya, 3 cek tersebut diberikan di tiga waktu berbeda, dengan jumlah setoran untuk cek pertama Rp 101 juta, cek kedua Rp 500 juta dan ketiga Rp 140 juta. Hanya saja ketiga cek tersebut saat ingin mencairkan ternyata kosong. Saat pihaknya mengatakan pada Mukhlasin bahwa cek tersebut kosong, maka Mukhlasin beralasan kalau hasil terminnya telah diambil oleh Yanto SG, dan saat pihaknya menanyakan pada yang bersangkutan, Yanto SG membenarkannya kalau uang tersebut ada padanya dan menyatakan akan membayar seluruh hutang-hutang Mukhlasin apabila Mukhlasin pulang ke Bengkulu. Namun, sampai saat ini Mukhlasin yang tak kunjung ke Bengkulu dan sudah dilaporkan ke Polda serta tidak bisa dihubungi lagi, belum juga ditetapkan oleh Polda sebagai tersangka. \"Dan menurut penyidik pembantu Polda, Mukhlasin tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apalagi DPO, karena ada aturan baru. Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Keinginan saya, proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada, terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan orang-orang yang terlibat didalamnya diproses berdasarkan hukum,\"pintanya.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: