Pungli KTP Masih Marak
BENTENG, BE - Kepala Dinas Kepundudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bengkulu Tengah (Benteng) Drs H Ahmadi Hamzah mengatakan, saat ini praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga (KK) masih marak terjadi. Ia masih sering mendapatkan laporan beberapa masyarakat mengakui sering dimintai sejumlah uang saat meminta dibuatkan KTP. Ahmadi menambahkan, praktik pungli tersebut ditenggarai karena masih banyak warga Benteng yang masih asing dengan urusan kependudukan atau malas keluar dari desanya, karena jarak yang jauh dan akses ke daerah luar sulit. Akibatnya, masyarakat kerap mempercayakan semua urusan administrasi pemerintah kepada perangkat desa setempat atau orang yang mungkin ingin menguruskannya. Tidak jarang hal tersebut menjadi celah praktik pungli. Dijelaskannya, beberapa waktu lalu, ada warga mengaku diminta uang Rp200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu untuk setiap 1 KTP dan KK yang dibuat. \"Padahal untuk di kantor sendiri, semuanya sudah digratiskan,\" terangnya. Lebih lanjut Ahmadi mengungkapkan, kalaupunlah itu sebagai ganti biaya yang mengurusi pembuatan KTP, seperti transportasi atau biaya penggantian akomodasi perjalannan, menurutnya, jumlah tersebut masih dinilai berlebihan. Celah ini yang sering dimanfaatkan oknum tertentu, dengan istilah ganti uang lelah, namun rasanya jumlah yang dimaksud diluar kewajaran, kalau misal Rp. 50 ribu masih mungkin, sebagai pengganti transportasi atau akomodasinya di jalan. Diterangkan Ahmadi, berdasarkan Undang-undang (UU) No 24 tahun 2013, perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tidak dibenarkan pungutan dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP juga Akte Kelahiran. Ia menegaskan pembuatan administrasi kependudukan semuanya gratis dan tidak dipungut bayaran. Gratis tidak ada pungutan, untuk pembuatan KTP dilakukan secara online ke Dukcapil Benteng dan juga ke pusat agar dapat diketahui oleh seluruh warga Benteng. \"Kami sarankan, kalau masyarakat memang tidak mengerti silahkan bertanya ke kantor Dukcapil agar semuanya jelas,\" demikian Ahmadi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: