Sahkah Pernikahan Wanita Zina yang Hamil Duluan? Berikut Penjelasan Gus Baha

Sahkah Pernikahan Wanita Zina yang Hamil Duluan? Berikut Penjelasan Gus Baha

Gus Baha Jelaskan Sah Tidaknya Pernikahan Wanita Zina yang Hamil Duluan-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Pernikahan merupakan ibadah yang berlangsung paling lama dalam kehidupan seorang Muslim. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menikah dan melarang perzinaan.

Namun, di zaman sekarang, banyak orang yang mengabaikan ajaran Islam dalam menjaga perilaku, sehingga perzinaan semakin marak. Hal ini mengakibatkan banyaknya kasus kehamilan di luar nikah.

Di Indonesia, yang masih memegang kuat nilai adat timur, kehamilan di luar nikah dianggap sebagai aib.

BACA JUGA:Bila Tak Ingin Miskin, Gus Baha Sarankan Baca Doa Ini Setiap Pagi dan Sebelum Magrib

BACA JUGA:Segeralah Bertobat Bila Ada Tanda-tanda Ini, Karena Kematian Sudah Dekat, Ini Kata UAS dan Gus Baha

Karena itu, sebagian masyarakat memilih untuk menutupi keadaan ini dengan melangsungkan pernikahan.

Pertanyaannya kemudian adalah: bagaimana hukum pernikahan bagi wanita yang sudah hamil di luar nikah? Apakah pernikahan tersebut sah atau tidak?

KH Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Baha, yang merupakan murid dari ulama kharismatik almarhum KH Maimoen Zubair, memberikan penjelasan terkait hukum pernikahan bagi wanita yang hamil di luar nikah.

Menurut Gus Baha, salah satu pelajaran penting yang bisa diambil adalah pentingnya memiliki seorang ayah dalam kehidupan.

Secara umum, setiap orang yang normal seharusnya memiliki ayah. Jangan sampai ada seseorang yang hanya memiliki ibu tetapi tidak mengetahui siapa ayahnya.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Surga yang Sangat Istimewa, Gus Baha Sarankan Ini

BACA JUGA:Jika Ada Tanda Uban di Kepala Orang, Gus Baha: Kiamat Sudah Dekat

Hal tersebut disampaikan Gus Baha dalam suatu tausyiah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Sekolah Akhirat.

"Dalam madzhab Syafii, kalau ada orang hamil diluar nikah, itu normalnya orang hamil tidak boleh nikah, perkaranya membawa janin," terang Gus Baha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: