Mendagri Keluarkan SK Penjabat Bupati

Mendagri Keluarkan SK Penjabat Bupati

\"calon_gubernur_1\"Tarmizi Mukomuko, Cik Asan Kepahiang BENGKULU, BE - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) mengenai pengangkatan penjabat bupati di Provinsi Bengkulu. Setelah sebelumnya mengeluarkan SK pengkatan Penjabat Bupati Seluma Drs Darpinuddin, kali ini Mendagri mengeluarkan SK untuk pengangkatan Pejabat Bupati Mukomuko dan Kepahiang. Siapa? Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik, Tarmizi BSc SSos dipercaya menahkodai Kabupaten Bengkulu dan Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H Cik Asan Denn SH MSi diangkat menjadi Penjabat Bupati Kepahiang. Pengangkatan kedua pejabat teras Provinsi Bengkulu ini tertuang dalam SK Mendagri NomorĀ 131.14 - 4976 Tahun 2015 tertanggal 27 Agustus 2015 untuk pengangkatan Tarmizi dan SK Nomor 131.17-5012 Tahun 2015 tertanggal 28 Agustus 2015 untuk pengangkatan Cik Asan Denn. Selain itu juga beredar informasi bahwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Khalid Agustin juga mendapatkan SK untuk diangkat menjadi Penjabat Bupati Lebong. Namun hingga kemarin sore, SK belum masuk ke Plt Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi. \"Setahu saya yang sudah keluar SK-nya hanya untuk dua kabupaten, yakni Mukomuko dan Kepahiang. Sedangkan untuk kabupaten lain saya belum menerima tembusannya,\" kata Sumardi saat dihubungi, kemarin. Dengan sudah keluarnya SK dari Mendagri tersebut, Sumardi pun mengaku pelantikan kedua penjabat bupati tersebut akan dilaksanakan Senin (14/9) besok oleh Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. Sebab pelantikan tidak bisa ditunda lagi karena bupati Mukomuko sudah dijabat oleh pelaksana tugas harian sejak 15 Agustus lalu, sedangkan Kepahiang sejak 30 Agustus lalu. \"Yang merencanakan pelantikan itu adalah Biro Pemerintahan. Rencananya jika tidak ada halangan dan Pak Gubernur ada jadwal keluar daerah, maka pelantikannya dilakukan Senin besok. Namun kalau ada halangan, maka ditunda tapi tidak terlalu lama,\" jelasnya. Terkait untuk penjabat bupati lainnya seperti Bengkulu Selatan dan Rejang Lebong, Sumardi mengakui tidak mengetahuinya. Karena masa jabatan bupati definitif untuk kedua kabupaten tersebut baru akan berakhir pada 16 dan 17 September besok. \"Yang lainnya kita tunggu SK berikutnya,\" imbuh Sumardi. Kepada kedua penjabat bupati tersebut juga diberikan 2 tugas utama, yakni menyelenggarakan pemerintahan dan memfasilitasi pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Saat ditemui di ruang kerjanya kemarin, Cik Asan Denn pun tak menampik adanya SK pengangkatan dirinya untuk menjadi Penjabat Bupati Kepahiang. \"Informasinya memang demikian, tapi untuk lebih jelasnya silahkan ke Biro Pemerintahan, karena masalah itu adalah Tufoksi Biro Pemerintahan,\" ucap Cik Asan Denn. Demikian juga halnya dengan Tarmizi, ia mengaku sebagai PNS siap ditugaskan dimana saja dan siap menjalankan tugas yang diberikan atasannya. \"Saya sebagai PNS siap menerima perintah, kalau memang di-SK-kan untuk menjadi penjabat bupati, ya akan dilaksanakan dengan baik,\" ujarnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: