Dinkes Keberatan Kebijakan BPJS
BENGKULU, BE - Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sangat menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan pusat. Pasalnya kebijakan yang dinyatakan melalui Surat Edaran tersebut bahwa terhitung 1 Agustus 2015, telah dilakukan perubahan norma kapitasi yang selama ini Puskesmas mendapatkan kapitasi sebesar Rp 6 ribu per peserta, mengalami penurunan yang terbagi antara Rp 4500 sampai Rp 3.250. Pasalnya hal ini dianggap keputusan sepihak karena dilakukan secara mendadak, sehingga dengan persoalan tersebut Dinkes mengkhawatirkan akan terganggunya APBD. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Herwan Antoni, dalam rapat/hearing mengenai evaluasi kerja dengan komisi I DPRD kota pada pukul 15.30 WIB, kemarin (7/9). \"Kemarin kita coba fasilitasi pertemuan dengan BPJS supaya keputusan ini jangan mendadak karena berdasarkan analisa kita, bahwa ini akan menganggu APBD, sebab sebelumnya sudah dimasukkan ke dalam dana APBD, kalau ini dilaksanakan nanti tentunya serapan anggaran Dinas Kesehatan itu akan terganggu dan akan dipertanyakan,\" ungkap Herwan. Lebih lanjut dijelaskan Herwan, bahwa saat ini khususnya di Kota Bengkulu, aturan tersebut sudah dimulai. Untuk Puskesmas non perawatan sebesar Rp 3.250 sedangkan Puskesmas perawatan sebesar Rp 4.500. Sementara itu, kata Herwan, bahwa kapitasi tersebut merupakan jumlah besaran nilai rupiah yang akan diberikan pada dokter keluarga setiap bulannya dari setiap pasien. Permasalahan lainnya jika Kota Bengkulu ingin mengejar angka Rp 6 ribu tersebut, harus dengan catatan/prasyarat yakni dokter harus lebih dari 3 yang sudah termasuk dokter gigi. Sementara, kondisi di Kota Bengkulu sendiri dari 20 Puskesmas, baru memiliki 16 orang dokter gigi, sedangkan untuk dokter umum sebanyak 24 orang, dalam hal ini target untuk menambah 2 dokter itu belum terpenuhi. Dan baru ada 1 dokter di masing-masing Puskesmas. Artinya kriteria ini tidak sesuai dengan yang diinginkan oleh BPJS pusat. \"Dokter itu pun juga masih ada dokter kontrak daerah terdiri dari 1 dokter gigi dan 3 dokter umum. Sementara kalau kita ingin mengejar norma kapitasi tadi itu prasyaratnya 3 dokter umum 1 dokter gigi per Puskesmas,\" bebernya. Diakuinya dengan kebijakan baru tersebut, pihak Puskesmas mengeluh dengan permasalahan ini karena kapitasi yang biasanya Rp 6 ribu, diturunkan menjadi Rp 4500 dan Rp 3250. Oleh sebab itu, saat ini pihaknya akan menyurati melalui Pemerintah Provinsi untuk disampaikan ke pusat agar bisa dilakukan penundaan terlebih dahulu. \"Karena kita minta kalau mau membuat kebijakan baru paling tidak pada 1 Januari 2016 nanti jangan di tengah jalan seperti ini, dan ini juga secara nasional ada keluhan dari daerah-daerah, karena ini keputusan sepihak dari BPJS,\" tukas Herwan. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD kota, Iswandi Ruslan SSos, yang memimpin rapat menanggapi bahwa untuk kondisi pengadaan dokter di Kota Bengkulu belum memenuhi kriteria yang diinginkan oleh BPJS pusat, akan tetapi dengan adanya kebijakan secara mendadak tersebut, juga membuat masyarakat tidak siap. Maka dari itu, untuk menghadapi persoalan ini pihaknya menawarkan kepada Dinas Kesehatan untuk melakuan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Kesehatan untuk langsung meminta penjelasan. \"Kalau memang ada kebijakan-kebijakan nanti, jangan sampai dikurangilah dari Rp 6 ribu, atau kita minta keringananlah jangan sifatnya mendadak seperti itu masyarakat tidak siap. Tapi kalau memang tidak bisa nanti, berarti kita harus memenuhi kriteria yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes,\" tandas Iswandi. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: