Kampanye Dunia Maya Sulit Diawasi

Kampanye Dunia Maya Sulit Diawasi

BINTUHAN, BE- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kaur , Bambang Irawan, SE mengaku kesulitan melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Pasalnya, tidak semua akun yang digunakan untuk kampanye merupakan akun resmi. “Karena itu, kita dari panwaslu untuk melakukan pengawasan dunia maya ini masih sangat kerepotan, apalagi penindakannya,” kata Bambang Irawan kemarin. Bambang mengatakan, untuk kampanye melalui medsos juga diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dalam pasal 41 huruf e, pasal 46 dan 48 terkait kampanye melalui medsos. “Dalam kampanye melalui media sosial harus sudah terdaftar di KPU. Artinya, masing-masing pasangan cabup-cawabup harus sudah mengajukan akun resminya ke KPU Kaur selaku penyelenggara Pilkada. Tapi saat ini tidak ada yang mengajukan akun resmi ke KPU untuk melakukan kampanye melalui media sosial,” terangnya. Karena itu, lanjutnya, Panwaslu Kabupaten Kaur cukup kesulitan melakukan pengawasan kampanye melalui medsos. Kampanye di medsos harus menggunakan akun resmi dari tim kampanye masing-masing calon. Karena itu, jika pihak panwaslu menemukan ada PNS, penyelenggara, maupun TNI/Polri yang melakukan kampanye di medsos, tentu pihaknya akan melakukan penindakan. “Sampai kini kita belum mengetahui akun resmi kampanye dari masing-masing pasangan calon, kita juga tidak memiliki kemampuan untuk membedakan akun yang resmi dan yang palsu yang digunakan di media sosial. Kita juga berharap jika ada masyarakat yang menemukan kalangan PNS ataupun pihak terkait lainnya yang tidak netral dengan menggunakan akun resminya di media sosial diharapkan dapat melaporkan ke Panwaslu beserta buktinya,” tegasnya. Ditambahkannya, bukan hanya melalui akun Facebook, Twiter, atau akun lainnya saja melainkan melalui BlackBerry Mesengger(BBM). Jika melanggar akan ditindaklanjuti, karena semua itu ada aturannya dalam PKPU. “Meski kesulitan mengawasi kampanye melalui media sosial, kami akan terus berupaya dalam memaksimalkan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada ini,” pungkasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: