Paslon Terancam Denda Rp 20 M
TUBEI,BE - Lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong yang telah dinyatakan lolos tahap verifikasi dan ditetapkan sebagai calon kepala daerah diancam sanksi denda Rp 20 miliar jika mundur dari pencalonan. Hal ini ditegaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Divisi Hukum, Cherly Juniarti SKM kepada wartawan beberapa waktu lalu. \"Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kalau ada yang mundur pasca penetapan sebagai pasangan calon ya boleh saja, tapi nanti kami kenakan sanksi, kalau tidak salah dendanya Rp20 miliar bagi paslon yang mundur,\" kata Cherly. Dijelaskan Cherly, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 53 ayat 4 ada denda yang dikenakan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. Denda tersebut Rp 20 miliar untuk pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur dan Rp10 miliar untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati maupun Walikota dan wakil Walikota. \"Nah kalau untuk pasangan calon yang berasal dari parpol maupun gabungan parpol, denda itu tak berlaku hanya saja sesuai pasal 53 ayat 2 disebutkan sanksi berupa parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan tidak bisa mengusulkan calon pengganti,\" jelas Cherly. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah melakukan penetapan lima pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lebong diantaranya dua paslon dari jalur independen dan tiga paslon dari jalur parpol. Adapun lima pasangan calon tersebut yakni pasangan calon Hj Leni Haryati SE MSi-HR Aryo Bimo Surojo dengan nomor urut 2, Kopli Ansori-Erlan Joni nomor 3, H Rosjonsyah SIP MSi-Wawan Fernandes SH MKn dengan nomor urut 4. Sementara pasangan yang maju melalui jalur persorangan Masropen Iriadi SE MSi-Deri Jati Prasetyo SH nomor urut 1 dan Wilyan Bachtiar SIP-Arpan Faruk nomor 5.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: