Seluruh Paslon Sampaikan LADK

Seluruh Paslon Sampaikan LADK

CURUP, BE - Tujuh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang akan bertarung pada Pilkada serentak Desember mendatang, telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong. Menurut Sekretaris KPU Rejang Lebong Aquarius melalui Kasubag Hukum Sudirman masing-masing Paslon sudah merilis LADK ke KPU Rejang Lebong. Rincian LADK ini antara lain untuk pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiah memiliki dana awal kampanye Rp 10 juta, John Ferianto-Bambang Aryanto sebanyak Rp 500.000, paslon Syamsul Effendi-Adnan sebanyak Rp 250 juta, lalu paslon Alrullah-Heri Purwanto sebanyak Rp 1 juta, paslon Anom Chan-Joni sebanyak Rp 2 juta, paslon Tugiman-Sudirman Rp 6 juta terakhir Ahmad Hijazi-Iqbal Bastari sebanyak Rp 1 juta. \"Untuk setiap penyumbang harus memakai surat pernyataan baik dari perorangan, kelompok atau pihak lain dan badan hukum sesuai dengan Keputusan KPU nomor 121/Kpts/KPU/tahun 2015 tentanga audit laporan dana kampanye peserta Pilkada,\" jelas Sudirman. Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, pelaporan dana kampanye ini akan dilakukan selama tiga tahap. Untuk pertama yaitu penyerahan/laporan dana kampanye termasuk LADK pada 26 Agustus. Kemudian tahap kedua yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dilaporkan pada 16 Oktober, dan tahap ketiga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan 6 Desember. \"Berdasarkan PKPU nomor 8 pasal 7 ayat 1 sumbangan perorangan maksimal Rp 50 juta selama masa kampanye, sedangkan sumbangan dari kelompok atau badan hukum swasta maksimal Rp 500 juta,\" jelas Sudirman. Baru Satu Medsos Resmi Didaftarkan Sementara itu, berdasarkan surat yang di terima KPU Rejang LebongĀ  untuk pendaftaran akun media sosial (Medsos) baru satu paslon yang sudah mendaftarkan diri. Medsos yang telah didaftarkan tersebut adalah milik pasangan Syamsul-Adnan dengan jenis akun sosial Facebook, dengan alamat www.facebook.com/pages/syamsul-adnan/504509733039262. Surat penyampaian Medsos pasangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Tim Kampanye H Buyar pada 26 Agustus 2015 lalu. \"Baru satu paslon yang sudah melaporkan ke KPU, Kita berharap paslon lainya segera melaporkan agar KPU bisa memantaunya,\" ungkap ketua KPU Rejang Lebong Halid Saifullah SH MH Karena menurut Halid, Medsos ini bisa digunakan untuk kampanye dan rawan terjadinya benturan antar pendukung calon. Halid juga menambahkan, setiap Paslon diberikan jatah satu paslon 3 akun pada masing-masing medsos, yakni Facebook, Instagram dan Twitter. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: