Mantan Asisten II Pemprov Diperiksa

Mantan Asisten II Pemprov Diperiksa

\"DIPERIKSABENGKULU, BE - Proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu yang melibatkan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd terus bergulir. Kemarin (24/8), tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Asisten II Pemprov Bengkulu, Ir H Fauzan Rahim.

Ditemui usai dilakukan pemeriksaan, Fauzan menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses penerbitan SK Z17 terkait pembentukan honor tim pembina RSMY Bengkulu.

\"Saya diminta keterangan sebagai saksi dalam penerbitan SK Z17. Saat itu saya sebagai asisten II tahun 2011, mewakili Sekda Bengkulu Hamsyir Lair yang saat itu sedang pergi ke Jakarta. Saya yang memberikan paraf pada draf pengajuan SK 17,\" terang Fauzan.

Menurut Fauzan, ia menilai bahwa proses penerbitan SK tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimana, sebelum SK tersebut ditanda tangani oleh gubernur, SK tersebut terlebih dahulu ditelaah oleh biro hukum dan selanjutnya di lanjutkan ke Asisten I sebelum akhirnya ke tangan Sekda Provinsi Bengkulu.

Sebab itu, Fauzan menilai, dalam perkara ini Biro Hukum juga memiliki peranan besar terkait terbitnya SK tersebut yang belakangan diketahui bertentangan dengan Permendagri No 61 tahun 2007.

\"Terkait SK Bermasalah ini, kita punya Biro hukum, dialah yang memberikan telaah kepad setiap SK sebelum diterbitkannya SK gubernur. Sebab selain ke tangan gubernur, biro hukumlah yang melakukan telaah bersama stafnya,\" tambah mantan pejabat Pemprov Bengkulu itu.

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, mengungkapkan hal senada. \"Pemeriksaan saksi pengusutan kasus RSMY yang ada hubungannya dengan tsk JH,\" singkat Roy Hardi. (135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: