Hari ini, KPU Tetapkan Empat Paslon Bupati

Hari ini, KPU Tetapkan  Empat Paslon Bupati

BINTUHAN,BE- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur telah selesai memeriksa seluruh berkas empat pasangan bakal calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kaur, yang akan ditetapkan menjadi pasangan calon hari ini Senin 24 Agustus 2015.

“Saat ini tinggal rapat pleno penetapan dan pengumuman pasangan calon tetap calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan secara serentak besok (hari ini),” kata Ketua KPUD Kaur Sirajuddin Aksa, M.TPd kemarin.

Sirajuddin mengatakan, untuk saat ini proses verifikasi berkas administrasi empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, yang telah mendaftar selesai dilaksanakan. Sehingga saat ini tinggal penetapan saja. Penetapan dilakukan secara internal oleh KPU melalui rapat Pleno, pada hari Senin 24 Agustus 2015.

“Nanti setelah kita tetapkan calon ini, besok Selasa, 25 Agustus, kita akan mengundang seluruh pasangan bakal calon untuk menghadiri pleno terbuka sekaligus dilaksanakan pencabutan nomor urut pasangan calon,” terangnya.

Lanjutnya, hingga saat ini KPU Kaur belum dapat menentukan apakah pasangan calon ini di perbolehkan membawa massa pendukung atau tidak yang pasti seluruh parpol pendukung tetap diundang untuk hadir di KPU. “Nanti semua Parpol akan kita undang, dan penetapan ini akan kita gelar di kantor KPU sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ditambahkan Siraj, empat pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kaur periode 2015-2020, yaitu Gusril Fauzi - Hj Yulis Suti Sutri, yang diusung Nasdem dan Gerindra. Pasangan Yakraman Yagus-Amir Hamzah diusung PKB dan PPB. Pasangan Yenita Fitriani–Herlian Muhrim diusung Golkar dan PAN. Kemudian pasangan calon perseorangan Yusmeri Herlian-Suparlis. Telah memenuhi syarat administrasi menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur.

“Sampai saat ini Kami belum menerima laporan masyarakat berkaitan keberatan atau laporan lain yang dapat menggugurkan empat pasang bakal calon ini. Keempat Pasang bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kaur ini baru memenuhi syarat untuk di tetapkan menjadi calon Bupati dan wakil. Tapi bila ada laporan masyarakat dapat saja berubah,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: