Larangan Merokok Sulit Diterapkan

Larangan Merokok Sulit Diterapkan

BENGKULU, BE - Setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Perda ini masih menimbulkan pro dan kontra ditengah masyarakat.

Berdasarkan wawancara BE, dari sekian pecandu rokok mengungkapkan pendapat mereka, namun rata-rata dari 7 lokasi yang ditetapkan Pemerintah mengenai Kawasan Tanpa Rokok tersebut, para pecandu rokok hanya menyepakati 3 tempat. Yakni Lingkungan Sekolah, Rumah Sakit, dan Perkantoran.

Seperti yang diungkapkan Albarid (30) warga Sidomulyo, bahwa secara umum orang yang merokok tersebut tidak bisa dihentikan karena setiap pecandu memiliki hak tersendiri atas keinginannya untuk merokok. Selain itu juga pemasukan terbesar Pemerintah berasal dari bea cukai, artinya antara perokok dan Pemerintah memiliki kontribusi yang erat.

Namun, jika memang ada peraturan terkhusus di Kota Bengkulu maka dari 7 lokasi tersebut hanya 3 yang dapat dimaklumi bagi perokok, karena memang lokasi tersebut wilayah yang rentan terutama anak sekolah.

\"Kalau misalkan di tempat umum, seperti acara pesta pernikahan, tempat wisata pantai pastikan orang mau merokok, dan itu tidak bisa dilarang. Kemudian seperti diangkot, rata-rata supir itu pasti merokok agar dia konsentrasi dan tidak mengantuk saat mengendarai, kalau dilarang ya tentunya berat. Orang yang tidak merokok, masih banyak yang sakit, sedangkan yang merokok masih banyak yang sehat, artinya tergantung kesadaran saja,\" ungkap pria pecandu rokok mulai dari umur 4 tahun ini.

Sementara itu yang diutarakan Bayu Hendra (47) warga Sukamerindu, bahwa merokok baginya bukan lagi mencari penyakit tetapi sebagai obat dalam bekerja.

\"Kalau memang seperti itu peraturannya, hendaknya pemerintah juga mengimbangi keputusan itu dengan membuat fasilitas bagi perokok di setiap tempat, meskipun perkantoran maupun di rumah sakit sekalipun,\" kata Bayu Pegawai Swasta.

Berbeda dengan Rangga (25) warga karang Indah yang mengatakan meskipun dirinya sebagai perokok namun tetap mendukung sepenuhnya dari Perda tersebut, karena bagaimanapun juga sebagai perokok hendaknya lebih sadar diri terhadap orang-orang sekitar.

\"Setuju dikeluarkan perda KSTR, karena sadar menggangu kesehatan orang lain. Karena sayapun juga tidak nyaman jika melakukan aktifitas merokok ditempat keramaian, apalagi disebelah orang yang tidak merokok,\" ujarnya.

Sedangkan, bagi masyarakat yang tidak merokok sangat menyetujui peraturan Pemerintah tersebut, sebab keresahan yang ditimbulkan dari asap rokok cukup mengkhawatirkan kesehatan, menginggat resiko perokok pasif lebih membahayakan dari pada perokok aktif terutama jika terhirup oleh ibu hamil dan anak-anak.

\"Dengan adanya sanksi penjara dan denda 50 juta itu, saya rasa cukup untuk mengurangi volume orang merokok di tempat umum, pastinya mereka juga takutkan. Selain itu, jika peraturan itu benar-benar berjalan, maka polusi udara di Kota Bengkulu ini akan lebih nyaman untuk dihirup,\" tutur Yanti (36) warga Panorama. Namun, meskipun demikian, Perda rokok ini baru akan diberlakukan oleh Pemerintah Kota setelah keluarnya Peraturan Walikota (Perwal), untuk menunjang penerapan perda tersebut. Dan juga sebelum mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut, untuk sementara pihak Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat, bahwa telah berlakunya Perda KSTR. (***)

7 Lokasi Kawasan Dilarang Merokok 1. Sekolah 2. Rumah Sakit 3. Kantor Pemerintahan 4. Angkutan umum 5. Rumah Ibadah/Tempat Umum 6. Kawasan Olahraga 7. Kawasan Bermain Anak-anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: