Polda Periksa Asisten II Pemprov

Polda Periksa Asisten II Pemprov

\"PEMERIKSAAN BENGKULU, BE - Untuk melengkapai berkas perkara tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Kemarin (18/8),  tim penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Asisten II PemdaProvinsi (Pemprov) Bengkulu, Edi Waluyo sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, berlangsung sekitar 3 jam   membahas tentang dugaan korupsi pembayaran honor tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. \"Hari ini (Kemarin, Red) kita dilakukan pemeriksaan, hanya untuk melengkapi saja tentang RSUD M Yunus,\" ujar Edi  kepada BE,  kemarin (18/8). Sebelumnya Edi Waluyo pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Polda. Pemeriksaan yang dilakukan tersebut, berkaitan secara umum tentang korupsi pembayaran honor tim pembina. Dengan hal tersebut,  tim penyidik Polda  kembali memeriksa  Asisten II  untuk melengkapi berkas perkara tersangaka Gubernur Bengkulu. \"Pokonya untuk menindak lanjuti pemeriksaan yang dulu pernah dilakukan,\" papar Edi. Bersamaan dengan pemeriksaan Asisten II Provinsi, tim penyidik Polda   juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu Kurnadi Sahab dan Kabag Kesejahteraan Sosial Provinsi Bengkulu Kamar Zaman. Pemanggilan tersebut juga berkaitan tentang kelengkapan berkas perkara tersangaka Gubernur Bengkulu. Menurut Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH bahwa semua pemanggilan tiga saksi tersebut berkaitan tentang kelengkapan berkas perkara tersangka tersebut. \"Semua sama, pemeriksaan tentang pelengkapan berkas perkara Gubernur Bengkulu,\" jelas Roy. Roy menjelaskan, pemanggilan 3 saksi tersebut didasari peningkatan penyidikan terhadap tersangka gubernur. Dengan hal tersebut, maka tim penyidik Polda  kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya pernah diperiksa secara umum pada kasus RSUD M Yunus Bengkulu tersebut. \"Sekarang kita panggil lagi, namun bukan secara umum tentang RSMY. Melainkan secara khusus tetang pelengkapan berkas perkara tersangaka tersebut,\" pungkas Roy. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: