Pemberhentian 6 Anggota Dewan Belum Diproses

Pemberhentian 6 Anggota Dewan Belum Diproses

BENGKULU, BE - Pemberhentian 6 anggota DPRD Provinsi Bengkulu karena maju Pilkada, hingga kemarin (18/8) belum diproses oleh Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu karena belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah. Ke-6 anggota dewan maju Pilkada itu adalah Mujiono SIP (Balon wakil gubernur), H Yurman Hamedi SIP (Balon Bupati Bengkulu Utara), Drs Gustianto (Balon Wakil Bupati Seluma), Salehan SSos (Balon Bupati Seluma), Hj Yennita Fitriani MH (Balon Bupati Kaur) dan Ir Firdaus Djailani  (Balon Bupati Kepahiang). \"Proses pemberhentiannya kita tetap mengacu pada aturan yang ada di KPU dan pemberhentiannya kawan-kawan ke 6 anggota dewan itu baru akan diproses setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon, kalau sekarang masih sebagai bakal calon,\" kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fahjri SSos. Menurutnya, saat penetapan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut, masing-masing anggota dewan itu menyerahkan surat pengunduran dirinya dari anggota DPRD secara resmi, setelah itu DPRD akan memprosesnya dengan menyampaikan penguduran diri anggota dewan tersebut kepada masing-masing partai pengusungnya. \"Cepat atau lambatnya proses Pengganti Antar Waktu (PAW)-nya sangat tergantung partai pengusungnya, sebab, kita menunggu partai mengajukan penggantinya walaupun kita tau bahwa acuannya berdasarkan suara terbanyak nomor 2 yang akan naik, tapi tetap menunggu partai,\" terang Politisi PDIP ini. Untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan anggota dewan tersebut, seperti H Yurman Hamedi meninggalkan jabatan sebagai Ketua Komisi III, Firdaus Djailani meninggalkan Ketua Badan Legislasi (Baleg), menurut Ihsan, penggantinya nanti tidak serta merta bisa menduduki jabatan yang ditinggalkan tersebut. Melainkan akan dipilih ulang berdasarkan kesepakatan anggotanya. \"Kan Komisi III itu ada anggotanya masing-masing-masing, demikian juga dengan Baleg. Nanti anggotanya itulah yang akan memilih ketuanya, mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada anggotanya masing-masing, apakah dengan penunjukan langsung, pemilihan atau lainnya,\" imbuh Ihsan, mantan Anggota DPRD Bengkulu Tengah ini. Dibagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH mengungkapkan, ke 6 anggota dewan tersebut harus menyampaikan surat pengunduran dirinya saat penetapan sebagai calon. Kemudian masing-masing anggota dewan tersebut diberikan waktu selama 60 hari untuk menyampaikan SK pemberhentiannya dari Mendagri melalui Gubernur Bengkulu. \"Jika dalam kurun waktu 60 hari itu mereka tidak menyampaikan SK pemberhentiannya, maka pencalonannya bisa dibatalkan,\" tegas Zainan. Selain itu, setelah ditetapkan sebagai calon, maka anggota dewan tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas negara, meskipun belum mengantongi SK pemberhentiannya dari Mendagri. \"Jika menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan lainnya, maka akan dicatat sebagai  pelanggaran Pilkada dan sanksi terberatnya bisa didiskualifikasi,\" tegasnya lagi.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: