Tuntaskan 5 Kasus Korupsi, Polda Supervisi ke KPK
BENGKULU, BE - Sebanyak 2 orang koordinator supervisi (Korsup) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Mapolda Bengkulu, Kamis (13/8) kemarin. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Polri guna mempercepat penangangan kasus yang tengah ditangani, terkhusus terhadap kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor). Korsup KPK ini dipimpin langsung oleh Bambang Tertianto, selaku ketua tim (Katim). Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, para tim penyidik serta Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Bengkulu. Ketika dikonfirmasi, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, menuturkan, kedatangan Korsup dari KPK kali ini merupakan sebagai bentuk permintaan dari penyidik Polda Bengkulu untuk dapat membantu penanganan kasus korupsi yang ada. Diakui Roh Hadi, hingga saat ini, terdapat sebanyak 5 kasus korupsi yang penyidikannya masih terkedala dan belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Diantaranya, sebanyak 2 kasus ditangani oleh Polres Lebong, 1 kasus di Polres Kaur serta 1 kasus di Polres Rejang Lebong (RL). \"Kedatangan Korsum ini sesuai dengan permintaan supervisi terhadap kasus yang kita tangani bersama Polres jajaran. Dimana beberapa perkara tersebut, berkasnya masih sering bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan,\" terang Direktur Reskrimsus. Lanjut Roy Hardi, sebelumnya Polda Bengkulu juga telah mengajukan upaya supervisi terkait penanganan kasus dugaan kasus korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu. Sebab dalam penyidikannya, berkas kedua tersangka yang tersebut sudah 7 kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu. Meski begitu, saat ini semua berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka secara otomatis langkah supervisi terpaksa dihentikan. \"Sebelumnya kita juga meminta KPK untuk supervisi terhadap kasus RSMY, akan tetapi sebelum Korsup ini datang semua berkasnya sudah P21. Dengan demikian supervisi dianggap selesai,\" jelasnya. Ketika dikonfirmasi, salah seorang Korsup KPK, Dalirus Tamblin, menegaskan, bahwa sudah menjadi tugas dari KPK untuk sedianya melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang tengan ditangani kepolisian dan kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk membantu memperlancar tugas yang dilaksanakan oleh para tim penyidik perkara korupsi. \"Ini merupakan koordinasi rutin yang kita lakukan. Intinya adalah bagaimana terjadi sinergi yang baik antara para penegak hukum. Kita mendorong supaya semua kasus yang sedang berjalan bisa segera ditingkatkan,\" sampai Tamblin.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: