Murman Gugat Mendagri
BENGKULU, BE - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang dibacakan pada Rabu (12/08) sore menyatakan mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan lahan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam Kabupaten Seluma tahun 2007. Pada Rabu malam (12/08) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan dijemput pihak keluarganya, Murman meninggalkan Lapas Malabero kelas II A dan langsung menuju ke kediamannya di Jl Kapuas Raya Kelurahan Lingkar Barat Bengkulu. Kemarin (13/08) sekitar pukul 14.00 WIB, bersama penasihat hukumnya Ilham Fatahillah SH, awak media mendatangi rumah kediamannya. Kediaman Murman tampak ramai, dikunjungi keluarga dan kerabatnya yang mengucapkan selamat atas vonis bebas Murman. Meskipun, sanak keluarganya ramai, Murman masih menyempatkan dirinya untuk jumpa pers dengan awak media. Namun, Murman menolak untuk membahas mengenai tanggapannya dengan vonis bebas yang ia dapatkan. \"Jadi, mengenai yang kemarin (putusan) kita pending dulu, karena kuasa hukum kita sudah berbicara. Tapi, ini ada yang lebih bagus, yakni mengenai putusan mahkamah agung tentang gugatan TUN tingkat pertama. Dimana pada tahun 2012, ada keputusan Menteri Dalam Negeri yang memberhentikan saya secara definitif sebagai Bupati Seluma,\"ujar Murman. Lanjutnya, atas keputusan Mendagri itulah, pihaknya pun melakukan upaya hukum dan memasukkan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta. Atas gugatan pihaknya itu, ternyata dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Jakarta. Namun, atas putusan itu Mendagri melakukan banding, setelah mendagri banding tersebut, PTUN tetap memperkuat putusan PTUN. \"Setelah ia mendapatkan putusan PTUN ini, mendagri lalu melakukan kasasi, kita tetap terus giring saja. Beberapa lama kasus ini terpendam di Mahkamah Agung, akhirnya MA mengabulkan gugatan kita dan menolak kasasi Mendagri,\"imbuhnya. Masih kata Murman, keputusan MA ini membuat peristiwa hukum yang luar biasa. Karena MA mengatakan bahwa pemberhentian Bupati Seluma dalam putusan Mendagri tersebut tidak sah. Jika ini tidak sah, berarti pengangkatan Wakil Bupati Seluma menggantikan dirinya tidak sah. Jika pengangkatan ini dinyatakan tidak sah secara hukum, berarti semua produk yang dikeluarkan Bupati Bundra Jaya adalah cacat hukum. \"Oleh karena itu, dengan putusan MA ini, kita akan mengajukan kepada Mendagri dan memintanya untuk menunda pemilihan Pilkada Kabupaten Seluma, yang kedua, kita menginginkan bagaimana tindak lanjut dari keputusan MA ini yang menguatkan putusan PTUN dan menolak kasasi Mendagri,\"jelasnya. Dalam waktu dekat, melalui kuasa hukumnya, Murman akan melakukan gugatan tersebut ke Mendagri. Karena berdasarkan putusan MA no 312 K/TUN/2014, merupakan putusan yang melekat dan kuat, bahwa keputusan Mendagri tentang pemberhentian dirinya dalam surat keputusan no 131.17-882 tanggal 13 Desember 2012 sudah dinyatakan tidak sah. Karena itulah, pihaknya akan melihat tanggapan pemerintah terhadap keputusan hukum tersebut. Sebab, dalam gugatannya sebelumnya sudah disampaikan. \"Bagaimana apabila terjadi, bupatinya diangkat, kita dikabulkan oleh lembaga peradilan, sementara perangkat peraturan perundang-undangan menyelesaikan sengketa ini belum ada. Ini salah satu permasalahan hukum yang harus dihadapkan pada publik, apalagi masa jabatan bupati sekarang sudah berakhir,\"ungkapnya. Selain akan melakukan gugatan agar mengembalikan jabatannya ke Mendagri dan menunda Pilkada Seluma, dan jika Mendagri tidak bisa mengembalikan kedudukannya seperti semula, maka pihaknya akan melakukan upaya gugatan perdata. Bahwa secara materil dan moril pihaknya telah dirugikan oleh pemerintah dalam hal ini Mendagri. \"Kalau tidak ada niat baik dan solusi dari Mendagri, ya kita akan ajukan gugatan perdata. Karena landasan kita putusan peradilan yang sudah kuat,\"pungkas Murman. Jaksa Wajib Kasasi Terkait dengan vonis bebas mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan mantan Kadis ESDM, Surya Gani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib melakukan kasasi terhadap putusan ini. Hal ini diungkapkan Kajati bengkulu, Syahril Yahya SH MH melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH. \"Kita inikan jaksa, ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir menyatakan sikap, apakah menerima atau pikir-pikir. Untuk sementara ini, dalam perkara vonis bebas Murman ini, kita pikir-pikir. Tapi, pada umumnya, apabila putusan bebas, jaksa wajib kasasi untuk setiap putusan bebas,\"kata Denny. Lanjutnya, kasasi yang wajib ini khusus untuk putusan bebas saja. Jika putusan yang tidak sesuai tuntutan, seperti dibawah setengah dari tuntutan jaksa, maka jaksa hanya akan banding. Namun, dalam banding ini, juga ada tenggang waktu 7 hari dalam melakukannya. Sementara itu, Penasihat hukum Murman Effendi, Made Sukiade SH mengatakan mengenai perkara kliennya yang sudah di vonis bebas oleh majelis hakim, maka pihaknya sangat bersyukur. Sementara itu, mengenai pihak JPU yang akan melakukan kasasi pada kliennya itu, pihaknya akan menerima. \"Kasasi oleh pihak JPU, itu hak dia dan tidak bisa kita menghalangi, karena itu ada di undang-undang, tapi yang pasti kita siap menghadapinya,\"pungkas Made. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: