Nikah, Setor Bank Rp 30 Ribu

Nikah, Setor Bank Rp 30 Ribu

TAIS, BE-Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun 2013 ini harus membayar biaya nikah ke rekening bank sebesar Rp 30 ribu. Bank yang ditunjuk untuk penyetoran dari Seluma yakni BRI Cabang Bengkulu Selatan. Calon pengantin tak perlu lagi membayar biaya kepada penghulu maupun petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Kapala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Seluma H Sipuan SAg MM membenarkan ketentuan biaya tersebut. Dikatakannya, pasangan pengantin dapat melakukan proses pernikahan di KUA sesuai dengan wilayah domisili yang ada. Namun, dapat juga menggelar pernikahan di lokasi lain yang diminta. \"Penyetoran biaya dilakukan 10 hari sebelum pernikahan. Uang itu menjadi pengganti administrasi,” katanya.

Disampaikan Sipuan, penyetoran oleh calon pengantin mesti dilakukan pada hari kerja. Demikian pula waktu pelaksanaan pernikahan diharapkan dilakukan pada hari kerja, sehingga memudahkan petugas mencacatkan pernikahan suami istri dengan sah menurut peraturan dan perundang-undangan. Selain itu, supaya buku nikah pun dapat cepat diberikan kepada pengantin. ”Stok buku nikah sekarang ini cukup. Tidak seperti waktu lalu, kita sempat kekurangan stok buku nikah,” katanya.

Terkait buku nikah, tambah Sipuan, tahun lalu Kantor Kemenag kehabisan cetakan. Lantas, setelah kondisi kekurangan dilaporkan, ke Kemenag pun meresponnyadengan memproses pencetakan. Kini pihaknya sudah mendapat kiriman buku nikah tersebut untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. ”Bagi pasangan suami istri yang belum medapat buku nikah beberapa waktu lalu, segeralah minta kepada pihak terkait,” katanya. (333).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: