PT IDI Gugat Walikota dan Kadis PU

PT IDI Gugat Walikota dan Kadis PU

\"RIO-KET BENGKULU, BE- Setelah melakukan jumpa pers dengan awak media pada Selasa (11/08) lalu, kemarin (12/08) PT Indo Dhea Internusa (IDI) dibawah pimpinan Rori Junius Irmas Jaya (36) warga Cibubur Country Cluster PF 3 Nomor 3 RT 2 RW 8, Kelurahan Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor didampingi kuasa hukumnya, Aris Affandi Lubis SH menggugat Walikota dan Kadis PU Kota Bengkulu secara perdata dengan  mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"Mengenai perbuatan melawan hukum, dimana klien kami tidak dapat memenuhi permintaan dari walikota, pejabat pengambil komitmen bersama dengan kepala dinas  yang meminta sejumlah uang dan kita tidak mau memberi,\" kata kuasa hukum PT IDI, Aris Affandi Lubis SH. Lanjutnya, karena pemberi dan penerima ada sanksi hukumnya. Karena itulah pembangunan kantor walikota ini terhambat, sebab pihaknya di peras. Pihaknya ingin menunjukkan, bahwa tidak ada mahar dalam proyek, cukup mahar politik. Namun  dalam proyek tidak boleh ada mahar. \"Karena kita menang tender sebenarnya bukan keinginan dari para pejabat itu, ada orang yang diinginkan, tapi kalah, seharusnya profesional dong. Jangan membuat alasan-alasan, termasuk membuat laporan di Polda,\" terang Aris. Ditambahkannya, materi gugatannya adalah pelanggaran tentang pemerasan. Kerugian yang akan pihaknya gugat yakni senilai Rp 1,92 triliun kepada 3 pihak tergugat, yaitu pejabat pengambil komitmen, walikota dan kadis PU Kota Bengkulu. Dalam gugatan pihaknya ini, negara tidak dapat disalahkan. Yang salah adalah oknumnya, jadi yang dituntut untuk ganti rugi adalah oknum tersebut, bukan negara. \"Kita akan sita rumahnya, negara tidak dapat disalahkan. Setelah gugatan perdata ini, nantinya akan kita lanjutkan gugatan ke Mabes Polri. Laporan ke mabes Polri yakni laporan percobaan pemerasan oleh tergugat tersebut,\"ungkap Aris. Pemkot  Somasi Sementara itu, kemarin (12/8) secara resmi Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu  memberikan klarifikasi terkait pemerasan fie proyek pembangunan gudung walikota yang dituduhan oleh Rori Junius Irmas Jaya sebagai pimpinan PT Indo Dhea Internusa (IDI). Pemkota menilai bahwa apa  yang dituduhkan PT IDI kepada Walikota Bengkulu dan Kadis PU Kota tersebut tidak benar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Bengkulu, Salahudin Yahya SAg MSi. Menurutnya, bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terjadi. Maka dari itu, Pemkota akan segera melakukan Somasi atau teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bengkulu, sebelum melaporkan pencemaran dan fitnah tersebut ke Polda Bengkulu. \"Secara resmi, Pemkot menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Rori tersebut tidak benar. Tuduhan itu adalah pencemaran nama baik dan fitnah, maka dari itu Pemkota akan segera lakukan Somasi sebelum melaporkan ke Polda Bengkulu,\" tagas Salahudin, saat mengadakan jumpa pers kepada awak media kemarin (12/8). Kabag Humas menjelaskan, bahwa proses yang dilakukan untuk mencari pemenang rekanan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Walikota itu, sudah sesuai dengan prosedur dan dilakukan di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Maka bila ada komitmen yang terbanguna mengenai fie proyek antar pihak Pemkot dengan rekanan tersebut. Tentu pihak rekanan tersebut tidak akan dimenangkan dan anggaran proyek tersebut juga tidak akan dikeluarkan. \"Sekali lagi, kami sangat membantah adanya tuduhan tersebut,\" jelas Kabag Humas. Bukan hanya itu, Pemkot juga mengklarifikasi terkati adanya permainan atau kaloborasi dengan pihak rekanan. Bahwa apa yang menjadi permasalah disini ialah bahwa PT IDI dalam hal ini Rori, masih memiliki permasalahan yang belum tuntus terkait naskah perjanjian tiang pancang yang akan digunakan sebagai pembangunan gudung walikota. Pihak Pemkot menilai bahwa, tiang pancang yang telah disediakan oleh pihak Rori tidak sesuai dengan spesifikasi perjanjian yang telah ditetapkan. \"Itulah sebenarnya permasalahan awalnya. Ya tentu kita tidak menginginkan, spesifikasi tiang pancang tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan. Karena kesepakatan tersebut juga sudah masuk dalam uji lab, yang menyatakan sudah sesuai standar pembangunan. Maka dari itu, kami menegaskan, bahwa Pemkot tidak pernah melakukan kaloborasi dengan pihak rekanan,\" kata Salahudin. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu,  Nuriansyah juga membantah apa yang telah dituduhkan Rori tersebut. Karena terkait soal fie proyek, dirinya tidak pernah menerima sedikitpun dari hasil pembangunan kantor walikota. Maka dari itu, dirinya bersama Pemkota akan melakukan tuntutan balik kepada kepada Rori yang telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. \"Mana buktinya, saya tidak pernah menerima apa yang dituduhkan itu. Maka dari itu, saya akan laporkan balik masalah ini kepada penegak hukum,\" singkat Nuriansyah. (151/927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: