PT IDI Lapor Balik

PT IDI Lapor Balik

BENGKULU, BE - Setelah dilaporkan ke Polda Bengkulu, PT Indo Dhea Internusa (IDI) melapor balik terhadap  Kadis PU Kota Bengkulu, PT Graha Wali Songgo Pondasi (GWSP) dan Kabid Cipta Karya ke Polda. Pasalnya, PT IDI yang dipimpin oleh Rori Junius Irmas Jaya (36), warga Cibubur Country Cluster PF 3 Nomor 3 RT 2 RW 8, Kelurahan Cikeas Udik Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor ini, dituduh melakukan penggelapan terhadap tiang pancang yang akan digunakan sebagai pembangunan gedung Walikota Bengkulu. Tuduhan tersebut dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015 sekitar pukul 21.00 WIB  di Hotel X-Tra Bengkulu  dengan mengadakan jumpa pers dengan awak media. \"Kita tidak terima, kalau kita dituduh melakukan penggelapan. Padahal yang melakukan penggelapan itu pihak PT GWSP dengan bersekongkol dengan Kabid PU Kota,\" jelas Rori saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Hotel X-Tra Bengkulu, kemarin (11/8). Rori menjelaskan, bahwa proyek pengadaan tiang pancang gedung walikota telah digelapkan oleh Direktur PT GWSP yang berinisal IS. Karena dalam pengadaan tersebut, pihak PT IDI telah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada PT GWSP. Namun tiang pancang tersebut, tidak kunjung datang ke Bengkulu. \"Kita punya bukti-buktinya, kalau kita sudah serahkan uang kepada PT GWSP. Tapi barang tersebut tidak kunjung datang,\" papar Rori. Lanjutnya, pihak kapal yang mengangkut tiang tersebut juga tidak dapat mengangkut tiang pancang tersebut. Dikarenakan  pihak kapal juga belum menerima uang pembayaran pengangkutan barang itu. Sehingga pihak PT IDI, kembali melakukan pembayaran terhadap biaya pengangkut. Hingga tiang pancang tersebut dapat sampai di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu. \"Sudah kita telusuri, ternyata tidak sampainya taing pancang itu. Karena bulum dibayar biaya angkut kapal, padahal uangnya sudah kita kasih. Untuk mengelabuhi kami, pihak PT GWSP ini akhirnya bersekongkol dengan PU Kota. Bahwa kita yang melakukan penggelapan, padahal pihak PT GWSP yang melakukan penggelapan,\" ujar Rori. Bukan hanya itu, pihak PT IDI yang akan didampingi pengacara akan melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Secara pidana Pihak PT IDI juga akan melaporkan Walikota dan Kadis PU terkait  pemerasan perminataan vie proyek terhadap  pembangunan gedung walikota tersebut. Dalam pemaparannya, bahwa walikota dan kadis PU kota meminta, vie proyek sebesar Rp 8 miliar dari total jumlah proyek sebesar Rp 35 miliar tersebut. Maka dengan hal tersebut, pihak PT IDI akan melaporkan hal tersebut ke Polda Bengkulu. \"Kita akan blak-blakan disini, saya akan laporkan secara perdata dan pidana. Secara pidana, saya akan laporkan walikota dan kadis PU kota ke Polda Bengkulu. Karena telah melakukan pemerasan untuk meminta vie proyek tersebut,\" papar Rori. Mendapat laporan tersebut, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi  melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH  dan Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi M  membenarkan adanya laporan korban tersebut, yang tercantum dalam nomor laporan: LP-B/793/VIII/2015SPKT 1, tanggal 10 Agustus 2015. \"Ya memang benar ada laporannya, saat ini sedang kita  lakukan penyelidikan lebih lanjut,\" pungkas Mulyadi. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: