Gadaikan BPKB Mobil, PNS Samsat Dipolisikan

Gadaikan BPKB Mobil, PNS Samsat Dipolisikan

BENGKULU, BE - Agustin Ishak (57), warga Jalan Letkol Santoso, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (3/7). Salah seorang PNS ini melaporkan PNS yang berkerja di Samsat Bengkulu berinisial De, lantaran nekat menggadaikan mobil Xenia dengan nopol BD 1683 AH milik korban. Dalam laporannya, korban menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi poda bulan Agustus 2014 lalu. Saat itu, korban sedang membutuhkan biaya dan mendatangi kediaman pelaku untuk meminjam uang sebesar Rp 8 juta. Dalam kesepakatannya, pelaku meminta korban menyerahkan surat BPKB mobil milik korban sebagai jaminannya. Lantaran dalam kondisi terdesak, korban pun bersedia memenuhi apa yang diinginkan pelaku. Hanya saja, pada tanggal 21 Juli 2015, pelaku terkejut lantaran beberapa orang dari pihak PT Oto Multy Arta tiba-tiba mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk menyita mobil tersebut. Belakangan, setelah ditelusuri, diketahui bahwa BPKB mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku ke pihak PT Oto Multy Artha tanpa sepengetahuan korban. Atas kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 118 juta dan melapor ke pihak kepolisian. Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH dan Kasubdit Penmas, Kompol H Mulyadi M, membenarkan adanya laporan korban. \"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti,\" terang Mulyadi.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: