Penetapan Tersangka Bang Ken Dibatalkan

Penetapan Tersangka Bang Ken Dibatalkan

\"RIO-IMMANUEL-HAKIM BENGKULU, BE- Rangkaian persidangan pra peradilan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi akhirnya tuntas kemarin (5/8) sekitar pukul 16.00 WIB. Hakim tunggal Immanuel SH MH mengabulkan gugatan Ahmad Kanedi, sehingga keputusan yang terkait dengan penetapan Ahmad Kanedi sebagai tersangka telah dinyatakan tidak sah dan gugur. Sebab, putusan praperadilan tersebut berkekuatan tetap. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Bang Ken menggugat surat penetapan tersangka nomor prin 45/ N.7.10/ FD.1/02/2015 tanggal 23 Februari 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bansos berupa uang pada pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2012. \"Bahwa atas penetapan pemohon sebagai tersangka oleh pemohon tersebut, pemohon mengajukan keberatan dan mengajukan permohonan pra peradilan, agar penetapan tersangka atas diri pemohon tersebut dinyatakan tidak sah. Bahwa adapun alasan pemohon menyatakan penetapan tersebut tidak sah, karena dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak didukung dengan bukti permulaan yang cukup, berupa dua alat bukti yang sah menurut hukum,\" kata Hakim tunggal, Immanuel saat membacakan putusannya. Lanjutnya, disamping itu pelimpahan kewenangan pemohon sebagai Walikota Bengkulu dalam anggaran dan belanja Kota Bengkulu telah dilimpahkan pemohon kepada SKPD pengelola keuangan daerah dalam melaksanakan APBD 2012, termasuk dana bansos. Sehingga, pemohon tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban hukum dana bansos 2012. Menimbang bahwa berdasarkan dalil pemohon dan termohon tersebut, maka yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan pra peradilan aquo, apakah penetapan tersangka yang dilakukan termohon atas diri pemohon telah sah menurut hukum. \"Karena itu, tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 2 (1) Jo pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI no: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 (1) KUHPidana adalah tidak sah,\"ujar Immanuel. Sedangkan dalil pemohon lainnya mengenai gugatan pihak pemohon pada termohon mengenai permintaan ganti rugi kerugian dan rehabilitasi pihak pemohon ditolak hakim. Karena pemohon belum pernah ditahan. Selain itu, banyak pula pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan gugatan itu, salah satunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/ PUU-XII/2014 sependapat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan. Pertimbangan lainnya dari majelis hakim yang telah memutuskan Ahmad Kanedi tidak sah penetapan tersangkanya yakni berdasarkan keterangan saksi-saksi, yakni saksi yang meringankan dan saksi ahli, serta saksi dari pihak termohon. Usai persidangan tersebut, Kejari Bengkulu yang diwakili jaksa Alex Hutauruk SH saat dimintai keterangannya, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan untuk masalah ini. \"Gugatan penetapan tersangka memang diterima oleh majelis hakim, tapi surat perintah penyidikan kita tetap berlaku dan masih berjalan. Hanya surat penetapan tersangka saja dinyatakan tidak sah,\"singkat Alex. Sementara itu, kuasa hukum Bang Ken, Hotma T Sihombing SH dan Hadisasmita SH mengatakan sebagian permohonan pihaknya tidak dikabulkan. Tapi pihaknya tetap lega, karena permohonan penetapan tersangka adalah tidak sah telah diterima dan dikabulkan hakim. \"Itu hal biasa, dalam proses peradilan itu biasa, diputuskan sebagian atau seluruhnya. Yang pentingnya permohonan pokok kita soal penetapan tersangka tidak sah. Dan berdasarkan penetapan hakim alhamdulillah telah dinyatakan tidak sah,\" kata Hotma usai persidangan. Lanjutnya, karena sprin penyidikan tetap berjalan, maka untuk kedepannya pihaknya akan menghadapi adanya kemungkinan diperiksa ulangnya kliennya sebagai tersangka atau sebagai saksi. Tapi, kliennya dari awal memang sudah tidak terbukti, yakni kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal alat bukti belum ada. Selain itu, mengenai bukti kerugian negara yang baru diterbitkan bulan Maret 2015, sedangkan penetapan tersangka pada Februari. Mestinya sebelum menetapkan sebagai tersangka itu, auditnya sudah ada. Karena itu berdasarkan KUHP memang begitu aturannya. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: