Polda Layangkan Surat ke KPK

Polda Layangkan Surat ke KPK

BENGKULU, BE - Rencana Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sebanyak 7 kali bolak -balik berkas perkara dugaan korupsi dana BLUD RSUD M Yunus Bengkulu, bukan hanya isapan jempol belaka. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada lembaga super body tersebut. \"Mendasari permasalahan yang ada disini terkait penanganan dua berkas tersangka kasus RSMY, kita sudah minta KPK untuk melakukan supervisi. Kita sudah layangkan surat beberapa hari yang lalu, kita juga tembuskan ke Kejagung (Kejaksaan Agung,red). Kita tunggu saja seperti apa selanjutnya,\"  terang Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrim Khusus,  Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH  kepada BE, kemarin (3/8). Menurutnya,  tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus  kembali melakukan pemeriksaan kepada salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu, yaitu Edi Santoni, Senin (3/8) kemarin. \"Ada pemeriksaan tambahan yang tentunya ada korelasinya dengan perkara yang disangkakan kepada tersangka sehubungan dengan bolak-baliknya perkara ke Kejaksaan,\" terang Roy. Salah seorang penasihat hukum tersangka, M Yamin SH MH, ketika ditemui  tak menampik adanya pemeriksaan tambahan tersebut. \"Hari ini hanya mendampingi klien saya untuk melakukan klarifikasi terkait status yang disangkakan kepadanya (kasus RSMY,red),\" kata Yamin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: