UJH Dicecar 80 Pertanyaan
JAKARTA, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara korupsi yang terjadi di Rumah Sakit M Yunus (RSMY). Pemeriksaan Senin (3/8) kemarin merupakan pemeriksaan perdana atas orang nomor satu di Bengkulu tersebut dengan status sebagai tersangka. Sedianya, ia diperiksa Senin pekan lalu. Namun, gubernur yang akrab disapa UJH itu tidak hadir. \"Ini adalah panggilan kedua. Jika tak hadir, tentu kita akan jalankan prosedur pemanggilan paksa seperti yang diatur Undang-Undang,\" kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso kepada media, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Data terhimpun, UJH hadir di gedung Bareskrim sekira pukul 10.00 WIB. Ia diperiksa sekitar 10 jam. Pemeriksaan sendiri sebenarnya selesai pada waktu magrib. Namun, penyidik kembali melanjutkannya dengan agenda koreksi BAP. Juru Bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta menerangkan UJH masih diperiksa soal terbitnya SK Z 17 yang dianggap tak berdasar hukum dan mengakibatkan kerugian negara. Sayang, Adi tak mengetahui jumlah dan detail pertanytaan yang dilontarkan penyidik. \"Waduh, saya gak lihat daftar (pertanyaannya),\" ujarnya. Sedangkan Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menerangkan UJH tidak langsung ditahan pada pemeriksaan perdana sebagai tersangka ini. Karena, penyidik menganggap UJH masih cukup kooperatif. Berkas pemeriksaan pun demikian. Wiyagus mengatakan berkas belum akan diserahkan ke penuntutan. \"Belum (dilimpahkan ke kejaksaan). Kita masih terus mengumpulkan data,\" katanya. Sekitar pukul 21.00 WIB, barulah UJH didampingi Kuasa Hukumnya Muspani keluar dari ruang pemeriksaan. UJH mengatakan ia dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik. \"Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat hukum. Begitu juga saya. Silahkan tanya saja sama pengacara saya, Bang Muspani,\" kata UJH yang juga didampingi oleh istrinya. Sementara Muspani mengatakan pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar terbitnya SK. Misalnya, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengajukan SK, siapa yang ikut membahas, dan lainnya. Pasalnya, selama ini pertanyaan tersebut belum pernah ditanyakan oleh penyidik. Dalam kesempatan itu, mantan anggota DPD itu kembali membantah jika SK tersebut tidak sesuai prosedur. \"Tafsir benar atau tidak itu masih dalam proses sekarang. Namun, dalam perspektif kita bahwa itu prosedurnya sudah dilakukan. Nah tinggal lagi pemahaman dan proses hukum yang berjalan nanti,\" tutur Muspani. Ia melanjutkan, kasus ini sebenarnya bermula dari kasus penggelapan. Namun bergulir ke perkara penyalahgunaan wewenang. Karena itu, ia mengaku sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi agar ikut membantu proses hukum ini. \"Kita sudah ketemu (Presiden) 14 Juli lalu,\" imbuhnya. Terkait rencana praperadilan, Muspani mengatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan hal tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan kasus tersebut sebenarnya lebih dekat dengan kasus administrasi negara. Namun, Bareskrim melakukan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana. \"Kami sudah ajukan ini ke sengketa wewenang. Kami menunggu tafsir ini di Presiden. Mungkin nanti cukup terang, jika ada tafsir dari Presiden. Untuk diketahui, selain Muspani, datang pula beberapa pejabat Pemprov yang hadir di lokasi. Misalnya, Kepala Kadis PU Andy Rosdiansyah. Beberapa kali pula ia nampak keluar masuk gedung yang berada di Jalan Trunojoyo tersebut. Pada pukul 16.30 WIB misalnya, ia masuk ke gedung Bareskrim sambil membawa bungkusan makanan. Namun, ia tak mau berbincang dengan awak media. Bahkan, ia hanya melemparkan senyum tipis saat disapa. Selain itu, istri Gubernur Bengkulu juga mendampingi. \"Iya selalu support,\" kata UJH saat ditanya perihal kehadiran istrinya. Merasa Dirugikan UJH mengaku merasa dirugikan dengan adanya kasus ini. Pasalnya, ia sudah merencanakan untuk maju pada Pilgub mendatang. Dengan adanya kasus ini, rencananya itu kandas di tengah jalan. \"Dengan tidak ikut maju ini banyak hikmah. Misalnya bisa menyelesaikan masa jabatan dengan lebih baik. Tapi apakah merasa dirugikan? Tentu dong,\" pungkasnya. Joint Investigasi Sementara itu Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Diakuinya, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Bareskrim guna untuk menelusuri asal penerbiatn SK Z 17 yang ditandatangani oleh gubernur, sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana BLUD RSMY Bengkulu. \"Pemeriksaan ini terkait dengan penerbitan Sk Z 17 yang ditandatangani oleh bapak JH (gubernur,red),\" singkat Direktur Reskrimsus. Ditambahkan Roy, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan tersebut, penyidik Bareskrim sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik Polda bengkulu untuk menyampaikan surat panggilan kepada gubernur. Sebab, dalam pengusutan kasus yang semula ditangani oleh Polda Bengkulu ini. Polda Bengkulu akan terus melakukan penyidikan bersama atau joint investigasi bersama penyidik Bareskrim hingga perkara tersebut dinyatakan tuntas \"Kita sudah menyampaikan surat pemanggilan ini (gubernur,red) pada hari Sabtu (1/8) dan menyerahkannya kepada bagian rumah tangga dan sespri gubernur. Hasil konfirmasi kita dengan sesprinya, hari ini (kemarin) dia hadir di Jakarta. Ya, jadwal pemeriksaannya memang hari ini (kemarin),\" kata Roy.(135/609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: