KPU Coklit Mata Pilih
TUBEI,BE-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong, sejak hari Rabu (15/7) hingga Minggu (19/8) mendatang mencocokkan dan meneliti (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Coklit ini dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dari pintu ke pintu. Ketua KPU Lebong Sugianto kepada BE kemarin,\"Masyarakat diharapkan berperan aktif untuk mengikuti pencocokan dan penelitian data pemilih ini. Petugas kita turun langsung ke rumah-rumah untuk menemui warga yang telah terdaftar dalam DP4,\" kata Sugianto. Ditambahkan Sugianto, coklit yang dilakukan PPDP melalui pencocokan dan penelitian secara faktual dari rumah ke rumah untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas. \"Kita tahu bahwa cukup banyak juga warga yang tidak setiap hari ada di rumah, karena aktifitas mereka. Nah bagi warga yang jarang di rumah ini kita minta agar langsung menemui petugas PPDP atau ketua rukun tetangga (RT), sehingga nama mereka dapat masuk dalam data pemilih. \'\'Harapan kita tidak ada warga lebong yang memiliki hak pilih yang terlewatkan,\" kata Sugianto. Tugas PPDP ini, lanjutnya yakni melakukan coklit paling lama 36 hari dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan dapat menindaklanjuti usulan RT atau RW atau sebutan lainnya. Kegiatan coklit dilakukan untuk memperbaiki data pemilih, dengan cara mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam data pemilih, memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan, mencoret pemilih yang telah meninggal,mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain. Coklit ini juga bertujuan mencoret pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI atau Polri, mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, mencoret data pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya, mencoret pemilih yang terganggu jiwa atau ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter, mencoret pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan berkekuatan hukum tetap, mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus dan mencoret pemilih yang bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan pemilihan berdasarkan identitas kependudukan,\" pungkasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: