Lagi, Berkas 2 Tersangka RSMY ke Jaksa

Lagi, Berkas 2 Tersangka RSMY ke Jaksa

BENGKULU, BE - Setelah sebelumnya sebanyak 7 kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu, kembali mengirimkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BLUD RSMY Bengukulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disampaikan  Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH, ditemui BE, Rabu (29/7) kemarin. Menurut Roy, berkas tersebut kembali dikirim ke JPU setelah tim penyidik tuntas melengkapi semua petunjuk yang diminta oleh jaksa. \"Berkas yang sudah diserahkan oleh jaksa ke kita (kasus RSMY,red), sudah kita kembalikan lagi ke pihak Kejaksaan pada Senin (20/7) lalu,\" tandas Roy. Lanjut Roy, setelah kembali dikirimnya berkas tersebut, ia berharap apa yang diminta oleh para jaksa selama ini sudah terpenuhi. Sebab dari hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah mengambil kesimpulan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur pidana korupsi. Kendati demikian, jika nantinya berkas tersebut dikembalikan lagi, Roy mengaku akan mengambil tindakan dengan melakukan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi atau pengawasan utama terhadap kasus tersebut. \"Kita tunggu saja, apakah berkas yang sudah kita kembalikan itu akan dikembalikan lagi ke kita atau tidak. Kalau seandainya upaya yang kita lakukan dalam mengembalikan berkas ini tetap juga dikembalikan JPU. Maka tindakan yang akan kita ambil adalah dengan meminta KPK untuk melakukan supervisi. Kita rencanakan seperti itu,\" imbuh Roy.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: