Pakem Awasi Aliran Sesat
BENGKULU, BE - Adanya pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Amanat Keaguangan Illahi (AKI) sesat. Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Provinsi Bengkulu, saat ini terus mengawasi aliran agama tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pakem Provinsi Bengkulu, Syahril Yahya SH MHum bahwa adanya aliran sesat yang berada di Provinsi Bengkulu saat ini tengah dilakukan pengawasan secara berkala. Agar didalam aktiftasnya tidak terjadi konflik sosial yang bakal berakibat buruk pada masyarakat Bengkulu.
\"Aliran AKI yang ada di Provinsi Bengkulul ini tetap kawal terus. Agar aliran ini tidak menjadi gejolak dimasyarkat,\" ujar Syahril kepada BE kemarin.
Ketua Pakem yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ini menjelaskan bahwa saat ini pengurus dan anggota Pakem telah rutin melakukan pemantauan kelapangan terhadap aliran tersebut. Pengawasan yang dilakukan rutin dilaksanakan dalam satu bulan sekali. Hal ini untuk melihat sejauh mana pergerkan aliran yang telah dinyatakan MUI sebagai lairan sesat tersebut. \"Satu bulan sekali kita lakukan pemantau terhadap aliran yang dianggap sesat ini. Karena kita tidak ingin kecolongan dalam melakukan pemantauan,\" ungkapnya.
Selain itu, untuk menghindari gejolak dimasyarakat, Pakem juga akan melakukan penyuluhan terhadap pengurus aliran sesat tersebut. Karena dalam pemberantasan aliran yang diluar ketentuan undang-undang tidak dapat dilakukan sekaligus. Melainkan dengan melakukan penyadaran secara persuasif dengan dilakukan penyuluhan secara berkala. \"Nanti pengurusnya yang akan kita lakukan penyuluhan. Penyuluhan ini juga kita lakukan bersama Departeman Agama, sehingga semua nanti dapat berperan untuk meminimalisir aliran sesat tersebut,\" paparnya.
Namun demikan, Pakem menilai hingga saat ini aliran yang ada di Provinsi Bengkulu belum mengalami gejolak terhadap masyarakat. Kalaupun nantinya menemukan gejolak, Pakem bersama unsur agama lain bakal akan menegakkan hukum untuk melakukan pemberantasan terdapat aliran yang meresahakan masyarakt tersebut. \"Sejauh ini belum ada gejolak. Yang jelas kalau bergejolak, hukum akan terus bejalan untuk melakukan tindakan terhadap aliran yang meresahkan masyarakat tersebut,\" tandas Syahril. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: