Mobil Kompong Dilarang Angkut Penumpang

Mobil Kompong Dilarang Angkut Penumpang

TUBEI,BE-Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kasat Lantas AKP Rafenil Yaumil Rahman SH melarang warga menggunakan mobil kompong atau mobil dengan bak terbuka untuk mengangkut orang atau penumpang selama musim mudik dan libur lebaran Idul Fitri. Untuk itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan mobil kompong selama lebaran. Dikarenakan selain membahayakan keselamatan penumpang, juga melanggar peraturan Perundang-undangan tentang lalu lintas. \'\'Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga di wilayah Kabupaten Lebong, khususnya pemilik angkutan barang untuk tidak menyalahgunakan kendaraannya. Sebab, truk atau pick up apabila digunakan untuk mengangkut orang sangat mengancam keselamatan penumpang dan beresiko bila terjadi kecelakaan,\" ungkap Rafenil. Larangan mobil pick up dan sejenisnya di gunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu. Untuk mengantisipasi adanya mobil bak terbuka digunakan untuk mengangkut penumpang saat mudik atau perayaan lebaran nanti, Satlantas Polres Lebong bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) sudah mendirikan posko pengamanan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: