Usai Dicekal, Gub Sumut dan OC Kaligis Mangkir

Usai Dicekal, Gub Sumut  dan OC Kaligis Mangkir

JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis, Senin (13/7). Sedianya, mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan penyuapan terhadap ?tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ?mengatakan rencana pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan. \"Pada hari ini (kemarin) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Otto Cornelis Kaligis (advokat) dan Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut) sebagai saksi,\" kata Priharsa saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Dia menjelaskan pemeriksaan keduanya merupakan kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada hakim PTUN Medan dengan tersangka MYB. \"Untuk kepentingan penyidikan,? stafnya (OC) datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima pukul 10.00 wib dan pemeriksaan akan dijadwal ulang, sedangkan Gatot tak hadir tanpa keterangan?,\" jelasnya.

Namun hingga sore kedua saksi tersebut belum terlihat hadir memenuhi panggilan. Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, lndriyanto Seno Adji, kedua orang tersebut telah dicegah berpergian keluar negeri bersama empat.?\"Setahu saya ada 2 nama itu,\" kata Indriyanto.

Dia menjelaskan pencegahan dilakukan untuk menelisik keterlibatan keduanya dalam perkara yang berawal dari gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan.? \"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lowyer atas dari pemberi kuasa dan penerima Kuasa,\" pungkasnya.

Sementara itu, KPK melakukan tindakan penggeledahan di ?Kantor milik pengacara Otto Cornelis Kaligis di Jalan Majapahit, Jakarta Pusat. \"Kami lakukan penggeledahan di Kantor OC Kaligis,\" kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Gedung KPK.

Dia menjelaskan kantor pengacara kondang itu digeledah penyidik karena diduga masih ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Tempat itu diduga terdapat jejak-jejak tersangka kasus ini, namun Johan enggan menjabarkan apa kaitan OC Kaligis dalam kasus ini sehingga menyebabkan penyidik perlu menggeledah kantornya. Kaligis bahkan ikut dicegah ke luar negeri bersama lima orang lainnya. Lima orang lain yang dicegah yakni, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarinan Misnan, Gatot Pujo Nugroho, dan Evi Susanti.\"Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan utk enam bulan ke depan,\" pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas panitera sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan dan menyita uang sebesar 700 dollar AS. Selain itu, Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho juga digeledah penyidik KPK.KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, tersangka lain, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi, Hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.Dalam putusannya majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis?.(wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: