DPRD Temukan Keganjilan Pemecatan Karim Yahya

DPRD Temukan Keganjilan Pemecatan Karim Yahya

KOTA BINTUHAN, BE- Nampaknya Pergantian Antar Waktu (PAW) Parti Barnas bakal berlangsung lama. Mengingat dalam penyelusuran Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur, menemukan surat pemecatan Karim Yahya ada keganjilan. Hal ini dilihat dari surat DPP Partai Barnas dan DPC Partai Barnas, dengan demikian nantinya pihaknya akan memutuskan bahwa Partai Barnas harus kembali mengkaji ulang usulan PAW tersebut. \"Kita temukan keganjilan dalam administrasi, sehingga perlu dikaji kembali dengan baik. Jika adanya kekurangan tentunya akan mengambat jalanya PAW, DPRD masih memberikn batas waktu seluasnya gar Partai Barnas bisa berkoordinasi kembali,\" ujar wakil Ketua I DPRD Kaur H Zulkifli H Jakfar Sip kepada BE, kemarin. Zul menjelaskan, sesuai kajian DPRD melalui BK menindak lanjuti surat yang dijukan oleh Ketua DPD Partai Barnas Bengkulu beberapa minggu yang lalu. Dalam dokumen tersebut, tertera surat keputusan DPD Partai Barnas Bengkulu nomor 60.25.03.REV.I/SKEP/DPD-P.BARNAS/DPC/2011, menjelaskan terhitung tanggal 13 Juni 2011 bahawa saudara Karim Yahya bukan lagi pengurus Partai Barnas. Sebelumnya karim yahya menjabat Sekretris DPC Partai Barnas Kaur, namun sesuai surat keputusan tersebut maka ada perubahan pengurus. Sehingga karim yahya tidak lgi sebagai sekretaris namun hanya sebagai anggota Partai Barnas.\"Jadi Karim Yahya masih tergabung dalam Partai Barnas, hanya saja bukan pengurus lagi. Sehingga beliu masih punya hak sura di Partai tersebut,\" ujarnya. Namun setelah itu, tiba-tiba ada surat pemecatan dari DPP Partai Barnas Pusat dengan nomor 053/SKEP/DPP-P.BARNAS/XII/2012 tanggal 22 Desember 2012. Pemecatan tersebut dikeluarkan ketika adanya perebutan PAW untuk menggantikan Alm H Zulkifli Salam. Sehingga DPRD menilai surt tersebut ganjil untuk ditindak lanjuti. Karenapersoalanya antara surat keputusan tahun 2011 dan surat tahun 2012 tersebut tidak sinkron, karena hal ini jelas menjadi pertanyaan DPRD kenapa langsung dipecat dari anggota.\"Makanya kita bingung saat melihat surat tersebut, jikapun ada harus ada berita acara pada saat rapat pleno pemecatan, namun hal ini sama sekali tidak dicatumkan,\" jelsnya. Oleh karena itu, tambah Zul, pihaknya masih melakukan musyawrah bersam BK untuk memutuskan, apakah Dokumen Partai Barnas yang mengusulkan Firman Salam sebagai PAW dikembalikan untuk dikaji ulang. Karena masih ada kekisruhan intrn partai yang harus diselesaikan.\"Kita akan kaji terlebih dahulu, kemungkinan besar akan dikembalikan. Namun itu harus dimusyawarahkan melalui BK,\" jelasnya.(823)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: