25 Desa Belum Pemilihan BPD

25 Desa Belum Pemilihan BPD

TUBEI,BE-Hingga saat ini 8 dari 13 Kecamatan di Kabupaten Lebong belum menggelar pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatan keanggotaan berakhir di tahun 2015. Dari 8 Kecamatan tersebut, yaitu sebanyak 25 Desa yang masa jabatan anggota BPD-nya ada yang sudah habis dan ada yang akan berakhir dalam tahun 2015 ini. Dijelaskan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong Drs Firdaus MPd, Pemkab sudah menyampaikan surat kemasing masing kecamatan untuk menyampaikan kepada kepala desa agar melaksanakan pengisian keanggotaan BPD yang masa jabatan keanggotaan BPD akan berakhir tahun 2015. Dirincikan Firdaus, 25 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan tersebut masing- masing, Kecamatan Rimbo Pengadang yakni Desa Bajok dan Desa Tik Kuto, Kecamatan Topos yakni Desa Ajai Siang, Desa Talang Donok I dan Desa Talang Baru II, Kecamatan Bingin Kuning yaitu Desa Bukit Nibung, kemudian 9 Desa Kecamatan Lebong Tengah antara lain adalah Desa Semelako III, Desa Semelako I, Desa Tanjung Bungai II, Desa Danau Liang, Desa Suka Damai, Desa Semelako Atas, Desa Karang Anyar, Desa Tanjung Bungai I dan Desa Pagar Agung. Selanjutnya Kecamatan Pelabai ada 4 desa yakni Desa Kota Baru Santan, Desa Tik Teleu, Desa Sukau Datang dan Desa Sukau Datang I. Kecamatan Uram Jaya ada 2 desa, yakni Desa Embong 1 dan Desa Pangkalan, untuk Kecamatan Amen ada 3 desa masing-masing Desa Sungai Gerong, Desa Nangai Tanyau 1 dan Desa Selebar Jaya. Terakhir Kecamatan Lebong Utara yakni Desa Kampung Muara Aman. \"Dari 25 desa yang tersebar di 8 kecamatan, jabatan keanggotaan BPD akan berakhir dalam tahun 2015 ini. Bahkan ada yang sudah berakhir masa jabatannya. Maka dari itu kita sampaikan surat ke masing-masing Camat agar menyampaikan ke Kades yang desanya belum melakukan pemilihan BPD agar segera melaksanakan pengisian anggota BPD,\" kata Firdaus. Selanjutnya diterangkan Firdaus, pengisian keanggotaan BPD melalui proses secara demokratis tersebut, sebagaimana petunjuk atau ketentuan pasal 56 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan bahwa anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Oleh sebab itu surat yang ditujukan ke Camat agar disampaikan keĀ  Desa yang masa jabatan keanggotaan BPD akan berakhir. \"Sesuai tanggung jawab surat yang kita sampaikan ke Camat ini agar segera dilaksanakan. Karena hasil laporannya nanti kan segera dilanjutkan ke bupati,\" kata Firdaus.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: