Mobnas Belum Pasti Bisa Dibawa Mudik

Mobnas Belum Pasti Bisa Dibawa Mudik

BENGKULU, BE - Sepekan menjelang hari raya Idul Fitri mendatang semua pegawai sudah disibukkan dengan persiapan mudik, namun kendaraan mobil dinas Pemerintah Kota sampai saat ini belum memiliki kepastian apakah boleh dibawa mudik atau tidak. Hal tersebut lantaran Pemkot belum menerima Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (MenPan-RB). Kepala Bagian Perlengkapan Kota Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, adanya surat edaran mengenai diperbolehkan atau tidaknya mobil dinas dibawa mudik dari pemerintah pusat tersebut belum sampai ke pihaknya. \"Surat dari pusat memang belum sampai, kalau tahun kemaren memang tidak boleh mobil dinas di bawa keluar daerah paling tinggal kebijaksanaannya saja,\"pungkas Edwar. Belum pastinya mobnas dibawa mudik ini dikarenakan adanya kritikan yang menilai bahwa kebijakan MenPAN-RB dimasa kepemimpinan Presiden Jokowi terkait diperbolehkannya aparatur negara membawa mobnas tersebut akan memperburuk semangat pemberantasan korupsi. Sebab pada prinsipnya, penggunaan mobnas hanya boleh digunakan dalam mendukung kerja-kerja kedinasan sesuai tugas dan fungsi jabatannya di Pemerintahan bukan untuk kepentingan pribadi. Sehingga menanggapi hal tersebut, Edwar mengungkapkan bahwa pihaknya sebagai bagian perlengkapan Pemkot Bengkulu akan menunggu kepastian selanjutnya dari pimpinan. \"Kalau kami pada intinya tergantung dengan pimpinan, sebenarnya kalau kemaren itukan sempat diperbolehkan asal biaya perbaikan dan bensin ditanggung pemegang, cuma kalau memang instruksi Pak Walikota tidak boleh ya, kita akan patuhi,\" ungkapnya. Meskipun sempat mendapatkan persetujuan dari pimpinan daerah, tetapi apapun yang menjadi kebijakan ataupun persoalan dari pemerintah pusat, akan menjadi perhatian bagi setiap daerah, sehingga dalam hal ini status Mobnas untuk bisa dibawa mudik belum kembali dipastikan. \"Sampai saat ini belum ada petunjuk dan belum ada kepastian. Kalau terakhir kata Pak Sekretaris Daerah (Sekda) itu kan boleh-boleh saja, nah sekarang kita tinggal nunggu kalau memang boleh ya silakan,\" tandas Edwar.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: