Wagub Bakal Ingatkan Gubernur
PELABAI,BE - Hingga saat ini Pemda Provinsi Bengkulu belum menyikapi persoalan Tapal Batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara. Padahal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam surat nomor 136/1376/BAK tertanggal 12 Juni 2015 yang langsung tandatangani oleh Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri RI, Agung Mulyana. Surat itu berisikan instruksi pada Gubernur Bengkulu untuk mengecek kembali kesepakatan yang dihasilkan di tingkat daerah dan memfasilitasi kedua Kabupaten, namun hingga akhir Juni kemarin (30/6) belum tampak adanya langkah yang diambil oleh Gubernur Junaidi. Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Bachtiar Najamudin saat diwawancarai wartawan usai kegiatan safari Ramadan di Kecamatan Pelabai Senin (29/6) malam menyatakan akan mengingatkan Gubernur Junaidi terkait adanya surat dari Kemendagri tersebut. \"Kalau ada suratnya seharusnya kan tinggal diikuti sajakan. Ya nanti tugas saya untuk mengingatkan Gubernur,\" kata Sultan. Secara pribadi, Sultan setuju agar kedua daerah (Lebong dan Bengkulu Utara) duduk semeja kembali membicarakan masalah tabat antara kedua Kabupaten. \"Saya juga berfikir yang sama, untuk segera difasilitasi dilakukan mediasi, jika dibiarkan berlarut-larut masalah ini nantinya kemana-mana. Apalagi saat ini dasarnya sudah ada yaitu surat Kemendagri itu tadi,\" jelas Sultan. Bupati Lebong H. Rosjonsyah, SIP MSi mengatakan, saat ini Pemkab Lebong sifatnya tetap menunggu tindak lanjut dari Gubernur Bengkulu terkait adanya surat tersebut. Sekedar mengingatkan dalam surat yang diterbitkan Mendagri sehubungan dengan adanya permohonan peninjauan kembali atas terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tabat Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara tersebut, diantaranya menginstruksikan agar Gubernur Bengkulu mengecek kembali kesepakatan yang dihasilkan di tingkat daerah terkait tapal batas (tabat) antara Kabupaten Lebong Lebong dan Bengkulu Utara. Selain itu dalam surat tersebut juga disampaikan, jika ada hal-hal yang perlu dikoreksi/disempurnakan, Kemendagri meminta Gubernur Bengkulu memfasilitasi kedua belah pihak (Lebong dan Bengkulu Utara, red) dan menuangkan dalam berita acara kesepakatan terbaru ditingkat daerah oleh seluruh pihak.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: