Dilarang Tunda THR

Dilarang Tunda THR

BINTUHAN,BE- Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, angkat bicara soal tunjangan hari raya (THR) lebaran. Dewan menilai THR adalah hak dari karyawan. Karenanya, DPRD akan mengawasi proses pencairan THR ini. Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kaur, Darhan SIP kemarin. Dia menjelaskan, perusahaan tidak boleh menangguhkan atau menunda pembayaran THR lebaran. “THR itu hak pekerja, jadi harus segera diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, jangan sampai pekerja tidak mendapatkan THR ini,” kata Darhan saat ditemui BE diruang kerjanya kemarin. Menurut politisi dari Partai Demokrat ini, pihaknya akan segera membentuk tim pengawas THR lebaran. Nantinya, tim tersebut menggelar inspeksi mendadak ke berbagai perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kaur ini. “Nanti kita akan turun ke lapangan untuk mengecek perusahan, kalau ada perusahan yang tidak memberikan HTH lebaran ini,” terangnya. Lanjutnya, kewajiban perusahaan adalah mengalokasikan dana untuk peningkatan kesejahteraan pekerja. Salah satunya lewat pembayaran THR. Mengingat hari raya Idul Fitri adalah momen yang paling ditunggu, termasuk oleh para pekerja. Pemberian THR juga diartikan sebagai bentuk perhatian perusahaan terhadap para pekerjanya. “Jika kesejahteraan pekerja diperhatikan dengan baik, maka hal itu akan berkorelasi dengan loyalitas dan produktivitas pekerja itu sendiri terhadap perusahaan. Jadi lebih baik memang dipercepat. Jangan sampai tertunda bahkan tidak terbayar,” tegasnya. Ditambahkannya, THR keagamaan harus dicairkan mulai tanggal 4 Juli 2015 nanti. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. “THR ini wajib dibayar oleh perusahan kepada karyawannya, ini sesuai dengan peraturan menteri,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertran) Kaur Jayadi Ruslan SST MTPd mengatakan, THR harus diberikan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Namun idealnya diberikan H-14 atau dua pekan sebelum hari raya. “Jadi kalau Lebaran tanggal 18 Juli, berarti dua pekan sebelumnya atau tanggal 4 Juli harus mulai diberikan THR ini,” ungkapnya. Ditambahkannya, ia mengakui saat ini belum ada surat edaran dari pemerintah pusat. Kendati demikian, Jayadi mengimbau agar setiap perusahaan mulai mempersiapkan dana THR lebaran. Juga jumlah yang harus dibayarkan adalah senilai satu bulan gaji untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.  “Pembayaran THR itu sesuai kebijakan perusahaan, biasanya perusahaan memberikan THR itu satu bulan gaji,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: