Ratusan Massa Desak Stop Kasus Bansos

Ratusan Massa Desak Stop Kasus Bansos

\"RIO-MASSA BENGKULU, BE - Sejak ditetapkannya Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) menimbulkan pro-kontra antar masyarakat. Pasalnya, ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Kota Bengkulu Bersatu menggelar aksi turun kejalan dengan mendatangi kantor Walikota dan Kejaksaan (29/6) kemarin. Masyarakat menyatakan sikapnya menuntut agar peradilan jalanan kasus bantuan sosial yang selama ini dinilai menyudutkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dihentikan. Dalam aksi yang dikomandoi Agus Pranata sebagai koordinator aksi ini, menilai penanganan dugaan kasus korupsi dana bansos Kota Bengkulu tahun 2013 dengan banyaknya orang yang divonis bersalah akibat tekanan politik yang sengaja dikondisikan tanpa menghiraukan fakta dan koridor kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). \"Martabat hukum, kejaksaan dan peradilan dengan sengaja dilecehkan oleh segelintir orang yang ingin memaksakan kehendaknya dengan memboncengi pemberitaan media, akibatnya muncul penghakiman sendiri melaui aksi-aksi massa dan juga terjadi secara tidak sengaja penghakiman oleh media,\" kata Agus Pranata dalam orasinya di hadapan ratusan masyarakat. Dikatakan Agus, dalam hal ini yang dilakukan Pusat Kajian Anti Korupsi Bengkulu (PUSKAKI) dan Persatuan Masyarakat Peduli Kota Bengkulu, dianggap sebagai praktik peradilan jalanan yang mem-Politisasi dan meng-Kriminalisasi Walikota Bengkulu. \"Fakta bahwa dana hibah dan bansos tahun 2013 sebesar Rp 3,2 Miliyar tersebut mengalir untuk 1937 orang penerima. Dan dari data tersebut tidak ada Rp 1 (satu rupiah) pun yang dikorupsi atau mengendap ke kantong Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu,\" sampainya. Kemudian, untuk surat penetapan Bantuan Pencarian Orang (BPO) yang dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu juga dianggap tidak berdasar karena Kepala Daerah Kota Bengkulu Helmi Hasan diklaim telah memenuhi prosedur melayangkan surat izin keluar kota kepada Gubernur Provinsi Bengkulu dengan disertai surat keterangan sakit yang jelas. \"Akibat dari penegakan hukum yang keliru itu telah berdampak buruk pada pelayanan publik dan juga kinerja pemerintah,\" tandas Agus. Berdasarkan pantauan BE, tak lama dari melakukan orasinya beberapa orang sebagai perwakilan untuk menemui pihak Pemerintah Kota Bengkulu, untuk meminta klarifikasi atas dugaan korupsi dan bansos tersebut serta meminta keterangan dan data-data resmi yang diperlukan untuk disampaikan ke pihak Kejari, sebab dikatakan Agus Pranata bahwa pihaknya mensinyalir ada oknum di Kejari yang bermain dengan kelompok-kelompok tertentu yang sifatnya rahasia. \"Dan kita minta klarifikasi apakah benar Pak Helmi Hasan sembunyi ketika dipanggil oleh pihak Kejati karena kita tahu bahwa beliau sudah melayangkan surat keterangan sakit dan setiap orang yang sakit tidak berhak untuk diperiksa baik di tingkat kepolisian, maupun Kejaksaan,\" ungkapnya. Dalam hal ini, pihak masyarakat tersebut disambut oleh Plt Sekda Kota Bengkulu, Fachruddin Siregar yang didampingi oleh Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahuddin Yahya, kemudian Kabag Hukum, Zohri Kusnadi, selain itu Staf Ahli yakni Ali Armada, dan Kepala Dinas DPPKA Kota, M Sofyan. Menanggapi keinginan massa tersebut, Fachruddin mengatakan bahwa terkait keterlibatan Walikota terhadap kasus tersebut, pihaknya mendukung semua proses hukum. \"Terkait dengna ketikdahadiran beliau dalam beberapa kali pemeriksaan, kami sampaikan bahwa yang pertama beliau mengikuti ada suatu acara smart city di Bandung dan seinar di Jakarta. Kemudian untuk panggilan ke-3, 4, dan ke-5 beliau itu sudah dalam keadaan sakit, dan itu ada bukti keterangan sakit serta medical check up-nya semuanya ada,\" bebernya Fachruddin. Ditambahkannya bahwa semua bukti tersebut telah disampaikan ke pihak Kejari, dan dirinya mengakui bahwa ketikdahadiran Walikota tersebut tidak menghindari proses hukum yang berlaku. \"Dokumen-dokumen yang dibutuhkan itu insyallah nanti akan kita siapkan kemudian akan kita serahkan ke pihak yang hari ini melakukan aksi,\" sampai Kabag Humas Pemkot Bengkulu, Salahuddin Yahya. Setelah mendapatkan bukti-bukti resmi dari pihak pemerintah Kota Bengkulu, ratusan massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat tersebut melanjutkan aksinya dengan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk menyampaikan tuntutannya. Kejati Netral Di Kejati, MKBB diberikan kesempatan untuk melakukan hearing dengan perwakilan 10 orang. Dan langsung diterima Aspidsus Ahmad Darmansyah SH MH dan Asintel Edi Winarto SH MH, karena Kajati Syahril Yahya SH MH tengah melakukan teleconference dengan pihak Kejagung. \"Ada upaya paksa di luar fakta-fakta sebenarnya, ada kelompok yang melakukan aksi yang sepertinya dipelihara oleh Kejari. Karena, massa ada kelompok yang menerima surat resmi penetapan BPO, sedangkan kami tidak dapat,\"kata Koordinator Lapangan (Korlap) MKBB, Agus Pranata saat melakukan hearing dengan pihak Kejari kemarin. Lanjutnya, sangat dimungkinkan ada oknum di Kejari dan kelompok tertentu yang melakukan kriminalisasi terhadap walikota Bengkulu. Padahal apa yang dilakukan walikota semuanya telah sesuai dengan koridornya. Bahkan pihak MKBB telah menemukan fakta-fakta kalau walikota tidak bersalah. \"Masyarakat penerima bansos juga sesuai dengan kriteria yang ditentukan didalam pasal 5, 22, 23 dan pasal 24 permendagri No 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos,\"ungkapnya. Ditambahkannya, surat BPO yang dilayangkan Kejari adalah tidak berdasar, karena walikota telah memenuhi prosedur melayangkan surat ijin keluar kota kepada Gubernur Bengkulu dan surat keterangan saskit yang jelas. Sementara itu, Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH melalui Aspidsus Ahmad Darmansyah SH MH mengatakan dalam penanganan kasus bansos tengah ditangani oleh Kejari, bahkan untuk walikota sendiri pemeriksaannya masih berlanjut dan belum bisa mengambil kesimpulan. \"Penegakan hukum, khususnya bansos ini akan kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kita tidak akan bermain-main dan tidak ada intervensi dari pihak manapun juga,\"katanya. Lanjutnya, Kejati sebagai penegak hukum juga akan bersikap netral dan tidak memihak pada siapapun. Sedangkan mengenai adanya dugaan MKBB mengenai adanya oknum Kejari yang bermain mata dengan kelompok tertentu, pihaknya meminta jika terbukti hal itu, maka dipersilahkan untuk melaporkannya ke Polisi. \"Jika ada bukti baru yang menyatakan walikota tidak bersalah, maka silahkan datang ke Kejati dan menunjukkannya,\"imbuh Asspidsus. Puas dengan tanggapan Aspidsus Kejati, rombongan MKBB pun langsung bergerak ke Kejari Bengkulu dan melakukan orasi di depan kantor Kejari. Di Kejari ini, pihak MKBB disambut langsung oleh Kajari I Made Sudarmawan SH MH, Kasi Intel Darma Natah SH. Namun, ada perdebatan di pintu gerbang Kejari, karena pihak MKBB meminta hearing dengan massa lebih dari 10 orang. Sedangkan pihak Kejari meminta hanya 10 orang. \"Penegakan hukum itu harus berimbang, tidak tebang pilih mulai dari rakyat kecil sampai pejabat. Artinya kita samakan perlakuannya tergantung terbukti atau tidaknya,\" kata Kajari saat menanggapi aksi MKBB. Lanjut kajari, dalam penegakan hukum kasus bansos ini, pihaknya tidak akan ada diskriminasi. Semuanya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Meskipun tidak puas dengan tanggapan Kajari Bengkulu, peserta demo membubarkan diri dan berjanji akan datang kembali hari ini (30/06). (927)(Cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: