Hitung Ulang Selesai Siang Ini, KPU Revisi SK Ichwan-Rahmat

Hitung Ulang Selesai Siang Ini,  KPU Revisi SK Ichwan-Rahmat

\"DENDI BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu langsung menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor 01/PS/BWSL.BENGKULU.07.00/VI/2015 yang memerintahkan KPU untuk menghitung atau meneliti ulang dukungan pasangan bakal calon gubernur jalur indenpen, Drs H Ichwan Yunus CPA MM dan Rahmat Elfi MSi. Tidak mau buang-buang waktu, sekitar pukul 12.00 WIB siang kemarin, KPU langsung mengerahkan sedikitnya 31 stafnya untuk melakukan penelitian ulang terhadap dukungan yang yang diserahkan Ichwan-Rahmat pada 11 Juni lalu. Menariknya, karena keterbatasan staf, KPU Provinsi  pun meminta bantuan staf dari KPU Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Syaputra SAg MM pun memastikan pihaknya akan merevisi SK nomor 22/Kpts/Kpu-prov-007 tahun 2015 yang menyatakan bahwa pasangan Ichwan-Rahmat Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \"Sesuai instruksi Bawaslu, mulai hari ini kami melakukan penelitian ulang atau memverifikasi administrasi pasangan calon Ichwan-Rachmat. Dan kami diinstruksikan untuk melakukan perbaikan. Untuk itu, terkait apapun hasil penelitian ulang nanti SK tersebut tetap akan direvisi,\" ungkap Irwan kemarin, (28/6). Dukungan yang diteliti ulang tersebut bukan hanya dukungan yang sebelumnya sempat tidak selesai dihitung yakni dukungan dari Kabupaten Bengkulu Utara, melainkan semua dukungan yang berjumlah 215.010 dukungan. Kepastian direvisinya SK nomor 22 tentang penetapan hasil penelitian administrasi pasangan bakal calon Ichwan-Rachmat, lanjut Irwan belum bisa dipastikan isinya, apakah setelah penelitian ulang akan menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  \"Kita belum tahu hasilnya apakah setelah penelitian ulang dokumen syarat dukungan Ichwan-Rachmad ini akan MS ataupun TMS. Yang jelas SK tersebut akan dilakukan perbaikan,\" tegasnya. KPU sendiri mengupayakan penelitian ulang ini akan selesai dalam kurun waktu 1x24 jam. Jika prosesnya dimulai pukul 12.00 WIB siang kemarin, maka penelitian harus selesai pukul 12.00 WIB siang ini. Sebelumnya, setelah melalui sidang dan menghadirkan saksi serta alat-alat bukti, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengabulkan sebagian gugatan pihak pemohon (Ichwan-Rahmat,red). Setidaknya ada 4 poin keputusan Bawaslu tersebut yakni pertama, mengabulkan sebagian gugatan pemohon, kedua, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan penelitian ulang termohon dengan tidak mencoret dukungan dari anggota TNI dan Polri yang sudah tidak aktif atau pensiun, tidak mencoret dukungan yang tidak ada tanda tangan dan melakukan penelitian ulang sesuai Diktum satu kali 24 jam sejak keluarnya putusan. Keempat, termohon memperbaiki SK nomor 22 setelah dilakukan penghitungan dan penelitian ulang. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ichwan-Rachmat, Asra SSosI menyambut baik proses penelitian dan penghitungan ulang yang dilakukan KPU tersebut. Agar mendapatkan hasil yang baik dan penelitian atau penghitungan tidak dilakukan secara asal-asalan, pihaknya pun menempatkan sejumlah saksi untuk memantaunya. \"Kami berharap dengan adanya penghitungan ulang ini, pasangan Ichwan-Rahmat dapat lolos menjadi calon dan wakil calon gubernur. Karena jumlah dukungan yang kami serahkan jauh diatas syarat minimal yakni 215.010 dukungan, sedangkan syarat minimalnya hanya 192.608 dukungan,\" ungkapnya. Asra juga meminta KPU untuk tidak mencoret dukungan yang bermasalah, seperti dukungan yang tidak dilengkapi dengan tandatangan atau fotocopy yang bersangkutan. Karena menurutnya, penelitian yang dilakukan KPU hanya sebatas syarat administrasi saja, sedangkan untuk mengetahui valid atau tidaknya dukungan tersebut, nanti akan diketahui saat verifikasi faktual (vertual) yang dilakukan PPK dan PPS. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: