Jukir Pasar Kaget Diganti

Jukir Pasar Kaget Diganti

CURUP, BE - Menyikapi laporan masyarakat terkait tarif parkir di pasar kaget Bang Mego, pihak Dinas Pehubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rejang Lebong, langsung bertindak tegas.  Pasca mencuat tarif parkir di lokasi pasar kaget tersebut, pihak Dishubkominfo langsung memanggil pihak ketiga yang dipercaya mengelola kawasan parkir tersebut. \"Pihak ketiga yang mengelola kawasan tersebut kita minta ganti juru parkirnya sehingga kejadian ini tidak terulang lagi,\" ungkap Kadishubkominfo Rejang Lebong, Sunan Aspriyadi SE MM, melalui Kabid Angkutan Darat, Arozi SSos. Selain itu, Arozi juga mengungkapkan untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa pasca dilakukan penggantian petugas parkir, pihaknya menempatkan 4 orang petugas Dishubkominfo  di lokasi parkir untuk memantau langsung aktifitas petugas parkir yang baru. Sehingga, tidak ada lagi pungutan tarif parkir yang melebihi Perda. \"Sekali lagi kita ingatkan kepada masyarakat bahwa tarif parkir untuk roda dua hanya Rp 1000 dan untuk roda empat Rp 2000,\" tegas Arozi. Dalam kesempatan tersebut Arozi juga meminta kepada masyarakat untuk berani kepada petugas parkir. Berani yang ia maksud adalah mengatakan bahwa tarif yang ditetapkan harus sesuai dengan Perda yang ada di Rejang Lebong, yaitu Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2000 untuk kendaraan roda empat.  Selain itu warga juga diminta berani untuk meminta karcis parkir.  Karena menurut Arozi, setiap juru parkir harus membawa dan memberikan karcis parkir kepada masyarakat yang parkir di lokasi yang ia jaga. \"Dengan adanya karcis, masyarakat bisa mengklaim bila mana nanti motor yang mereka parkirkan hilang. Karena petugas parkir harus mengganti bila ada kehilangann di kawasan parkir yang ia jaga, dengan catatan bisa dibuktikan dengan karcis parkir,\" jelas Arozi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, keberadaan parkir pasar kaget khususnya yang ada di samping Pasar Bang Mego Kota Curup dikeluhkan oleh warga. Keluhan tersebut lantaran tarif parkir yang ditentukan oleh pengelolanya melebihi dari peraturan yang berlaku. Salah satu keluhan disampaikan oleh Samuel (32) warga Kota Curup. Menurut Samuel tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 2 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4 ribu. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: