Gugatan Ichwan-Rahmat Masuk Ranah Sengketa
BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Gugatan Tim pemenangan Ichwan Yunus dan Rahmat Elfi terhadap keputusan KPUD Provinsi Bengkulu yang menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Dan Gugatan tersebut kini sudah bergulir ke ranah sengketa. \"Sudah kami terima laporannya, dan sudah sudah kita pleno kan. Itu dimasukkan dalam ranah sengketa. Dalam satu atau dua hari ini akan kita panggil pelapor dan terlapornya,\" kata Ketua Badan Pengwasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap kepada wartawan, Kamis (18/6). Lanjut Parsadaan, pelapor (Tim Pemenangan Ichwan-Rahmat) dan terlapor (KPUD Provinsi Bengkulu) akan dipanggil untuk dimintai klarfikasi. Kemudian keduanya akan dimediasi oleh Bawaslu. \"Setelah mediasi kalau tidak ketemu maka akan kita ajukan ke proses persidangan dengan memeriksa saksi-saksi baru nanti keputusan,\" Tambah Parsadaan. Parsadaan menjelaskan, alasan pihak pelapor melakukan gugatan karena merasa keberatan terhadap hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPUD Provinsi Bengkulu tidak memenuhi syarat. \"Mereka merasa keberatan dengan hasil verifikasi itu, karena menurut mereka mereka memberikan lebih dari itu dan pemeriksaan yang dilakukan KPU juga belum maksimal, pada intinya mereka ingin dilibatkan lagi dalam pemilihan, ini yang akan kita gali dulu, kita klarifikasi pelapornya dan kita klarifikasi terlapornya,\" tukasnya. (Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: