Wakil Rektor III PTS di Bengkulu Tersangka Kasus Penganiayaan, Kampus Belum Ambil Sikap
M. Arafat Hermana--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Penetapan status tersangka terhadap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Bengkulu, YA, dalam kasus dugaan penganiayaan, memicu sorotan publik terhadap sikap kampus yang hingga kini belum mengambil langkah tegas.
Di tengah perhatian masyarakat yang terus menguat, pihak kampus akhirnya memberikan penjelasan melalui Tim Pencari Fakta. Kampus menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sembari menyerahkan penanganan internal kepada Dewan Kode Etik.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup menjawab tuntutan publik terkait ketegasan institusi pendidikan dalam menyikapi pejabat kampus yang telah berstatus tersangka pidana.
Anggota Tim Pencari Fakta, M. Arafat Hermana, mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan aparat penegak hukum, pihak kampus sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice. Akan tetapi, upaya itu tidak mencapai kesepakatan.
BACA JUGA:Fatmawati Diusulkan Pulang ke Bengkulu, Pemprov Siapkan Kawasan Wisata Sejarah Terpadu
“Kami sudah melakukan upaya mediasi sesuai aturan, tetapi memang belum menemukan titik temu,” ujar Arafat, Selasa (5/5/2026).
Pernyataan itu menunjukkan bahwa kasus tersebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui pihak kampus sejak awal. Karena itu, muncul pertanyaan publik mengapa langkah administratif belum juga diambil hingga status tersangka resmi ditetapkan.
Arafat menegaskan bahwa Universitas Dehasen memilih menghormati proses hukum yang kini berjalan dan menilai penetapan tersangka merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati secara objektif.
“Kita menghormati penegakan hukum, dan ingin melihat bagaimana proses ini berjalan,” katanya.
Meski demikian, banyak pihak menilai kampus semestinya menunjukkan sikap lebih tegas. Sebagai lembaga pendidikan, universitas dinilai memiliki tanggung jawab moral menjaga integritas dan memberikan rasa aman di lingkungan akademik.
Penonaktifan sementara terhadap pejabat kampus yang berstatus tersangka dianggap sebagai langkah etik yang seharusnya dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses hukum selesai sepenuhnya.
Saat ini, Dewan Kode Etik Universitas diketahui tengah mengumpulkan keterangan dan mendalami perkara tersebut. Termasuk melakukan pemanggilan terhadap Yode Arliando untuk dimintai klarifikasi.
“Dewan Kode Etik sedang meminta keterangan terkait laporan yang berujung pada penetapan tersangka,” jelas Arafat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
