Pilkades Terkendala Perbup

Pilkades Terkendala Perbup

BENTENG, BE-Kabag Pemerintahan Setda Bengkulu Tengah Tomi Marisi membantah adanya isu yang berkembang belum jelasnya pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak di wilayah Bengkulu Tengah, terjadi karena terkendala belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Peraturan yang mengatur permasalahan teknis pelaksanaan Pilkades. Sebab Peraturan Daerah (Perda) Pilkades yang sudah disahkan DPRD beberapa bulan lalu tidak mengatur secara rinci mengenai waktu pelaksanaan Pilkades.

Tomi Marisi membantah keras isu pelaksanaan Pilkades itu molor. Karena sejauh ini belum adanya penetapan waktu pelaksanaan Pilkades diseluruh kecamatan yang berada diwilayah hukum Kabupaten Bengkulu Tengah.

\"Sebentar lagi Perbup selesai digodok, kemudian diterbitkan baru nantinya diketahui jadwal pelaksanaan Pilkades,\" tegas Tomi.

Menurutnya, dalam tahun ini sebanyak 77 desa dinyatakan siap melakukan Pilkades serentak. Pelaksanaan akan berlangsung sesuai dengan perda yang sudah disahkan, tetap jadwal pelaksanaannya masih menunggu aturan turuan dari perda sendiri, sehingga panita dapat dibentuk dan menyiapkan pelaksanaan Pilkades untuk sepuluh kecamatan di Bengkulu Tengah. \"Patokan kita tetap aturan yang ada, karena sudah ada aturan yang mengatur tahapan Pilkades,\" terangnya.

Tomi menjelaskan, pemerintah daerah juga mengharapkan pelaksanaan pilkades serentak dapat digelar sebelum pelaksanaan Pemilu Gubernur dan wakil Gubernur. Supaya Bengkulu Tengah bebas dari isu-isu negatif terkait pelaksanaan pilkades nantinya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: