Walikota Beberkan Penganggaran Bansos
BENGKULU, BE- Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus Bansos 2012 dan 2013. Pemeriksaan walikota kali ini memakan waktu yang sama dengan pemeriksaan Kamis lalu (4/6) selama 6 jam.
Sama seperti pemeriksaan perdana dirinya menjadi tersangka, walikota mendatangi Kejari dengan dikawal ajudan dan penasihat hukumnya. Walikota datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ke ruang Kasi Pidsus M Hanif SH.
Usai menjalani pemeriksaan tahap pertama, sekitar pukul 12.00 WIB walikota keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju ke Masjid Akbar setelah diwawancarai awak media.
\"Saya datang kembali ke Kejari untuk dimintai keterangan seputar hal-hal yang berkaitan mengenai penganggaran bansos, serta aturan-aturan proses penyusunan APBD,\" kata Helmi Hasan.
Dirinya memastikan akan terus mengikuti proses hukum. Baginya hukum adalah panglima, sehingga siapapun harus taat terhadap hukum. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, saat dimintai keterangannya baik sebagai saksi ataupun tersangka, maka dirinya bersedia.
\"Untuk masalah DPO, saya no coment. Karena hari ini saya memenuhi panggilan kejaksaan, tentunya sebagai warga negara yang baik. Ketika dalam kondisi sehat, maka dia harus memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, untuk kedua kalinya saya memenuhi panggilan tersebut dan memberikan informasi-informasi yang diperlukan, yang saya ketahui, lihat dan saya dengar,\"jelas walikota.
Masih kata walikota, untuk upaya hukum yang dilakukannya ia hanya akan mengikuti prosedur hukum yang ada. Karena dirinya yakin, hukum tidak akan pernah salah dalam melihat sebuah persoalan.
\"Nanti sudah sholat saya akan diperiksa lagi, kalau sejauh ini masih belasan pertanyaan yang dilontarkan,\"ungkapnya.
Sementara itu, Tim penyidik yang memeriksa walikota, Kasi Pidsus Kejari M Hanif SH melalui penyidik Alex SH mengatakan hingga pukul 12.00 WIB pertanyaan yang dilontarkan baru 11 pertanyaan. Dan pertanyaan akan kembali dilontarkan pada pemeriksaan tahap kedua.
\"Garis besar pertanyaan yang dilontarkan terkait tupoksi walikota, serta berkaitan mengenai penganggaran bansos serta aturan-aturannya,\"demikian Alex.
Berkas Totok dan Edo Sementara itu, untuk tersangka Bansos lainnya yakni Adrianto Himawan alias Totok dan Edo Saputra berkasnya akan segera P21 (lengkap) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu. Pasalnya, kemarin dua tersangka ini datang ke Kejari untuk pelimpahan jilid kedua ini.
\"Untuk dua tersangka bansos yakni Edo dan Totok sudah masuk tahap P21 dan akan kita limpahkan ke pengadilan,\"kata Kasi Pidsus M Hanif SH.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Totok bersama penasihat hukumnya telah mengajukan upaya praperadilan. Namun, pra peradilan tersebut tidak dikabulkan, karena menurut PN Bengkulu, penetapan Totok sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Bengkulu telah sesuai dengan prosedur. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: