Pemilik Rumah Bordir, Tersangka

Pemilik Rumah  Bordir, Tersangka

CURUP, BE - Jajaran penyidik umum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong terus mengembangkan kasus dugaan prostitusi disalah satu rumah di kawasan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur beberapa waktu lalu. Bahkan diketahui saat ini pemilik rumah yang berinisial Li (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

\"Li kita jerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 1,5 tahun penjaara,\" terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Mirza Gunawan SH. Menurut Mirza, Li ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan maupun saksi lainnya. Dimana menurut Mirza dari hasil keterangan yang diberikan Di yang merupakan pelaku mesum, Li beberapa kali menawarkan jasa prostitusi kepada dirinya. Di ditawarkan kepada beberapa orang laki-laki yang datang ke rumahnya. Selain menawarkan pria hidung belang, Li juga menyediakan kamar sebagai lokasi transaksi seksual.

\"Li kita tetapkan menjadi tersangka pada hari ini (kemarin, red). Setelah dilakukan pemeriksaan, Li juga mengakui semua perbuatannya,\'\" tambah Mirza.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan pengeledahan rumah Li yang dijadikan lokasi prostitusi. Dari rumah Li petugas mengamankan 2 kasur, bantal selimut dan seprai yang akan dijadikan barang bukti. Hanya saja meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas tidak melakukan penahanan.

\"Tersangka tidak kita tahan karena selama pemeriksaan bersikap kooperatif, selain Li juga memiliki anak Balita sehingga ada pertimbangan kemanusiaan,\" jelas Mirza.

Sebelumnya, jajaran Polres Rejang Lebong Rabu (3/6) siang menggelar operasi pekat di wilayah Kota Curup. Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah warga di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup.

Pasangan yang diamankan tersebut adalah DI (26), seorang janda anak dua warga Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur dan ZA (67), seorang petugas cleaning servis di PLTA Ujan Mas warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Saat diamankan, keduanya sedang berada di dalam kamar hendak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Sementara itu berdasarkan pengakuan DI, ia mengaku memang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. DI juga mengaku sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ZA. Dimana lokasi yang mereka gunakan sama di rumah tempat keduanya digerebek. Tarifnya Rp 150 ribu, dimana Rp 90 ribu untuk saya dan sisanya untuk sewa kamar pemilik rumah Selain itu DI juga mengaku selain tarif yang telah ditetapkan, ZA juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 20 ribu. Sementara itu berdasarkan pengakuan ZA, ia mengaku berprofesi sebagai petugas cleaning servis PLTA Ujan Mas tersebut tidak membantah aksi mesum yang dilakukannya bersama DI.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: