Sudoto dan Sarjoni Calon Kuat Sekda

Sudoto dan Sarjoni  Calon  Kuat  Sekda

BINTUHAN, BE- Dalam waktu dekat Pemkab Kaur akan mengusulkan calon Sekda Kaur, mengingat  Drs H Mulyadi Usman MPd akan memasuki  masa pesiun  terhitung bulan Juni mendatang. Sehingga dalam waktu 4 bulan ini  harus menyiapkan calon pengganti.

Informasi yang berkembang ada 4 nama yang mempunyai kritibilitas dan golongan sangat mencukupi, untuk menjadi  calon Sekda. Empat nama yang dinominasikan antara lain  Kadisdukcapil Drs Sarjoni Hanafi  dengan golongan IV B, Kepala Bappeda Ir H Sudoto MPd golongan IV c, Kadishutbang  ESDM Ir H Ahyan Endu golongan IV C dan Asisten I M Ali Paman SH  dengan golongan  IV c. Jika dilihat dari 4 orang nama tersebut ada tiga yang sudah mencukupi baik golongan dan kridibiltas yaitu  M Ali Paman, Sudoto dan Ahyan Endu.

Namun saat ini yang  santer dibicarakan, justru Sarjoni dan Sudoto, selain senior juga memenuhi syarat untuk  menjadi Sekda. Disamping itu juga mereka berdua sangat loyal, kritibilitas dan banyak kalangan PNS mendukung, jika antara dua orang tersebut calon sekda. \"Kita belum mengetahui perkembangan siapa yang nantinya bakal calon sekda, yang santer saat ini memang 4 orang tersebut oleh PNS Kaur, namun hal ini tergantung  usulan bupati,\" Ujar Kepala BKD Kaur Drs Rolan Haidi, kemarin.

Dikatakan Rolan, keempat orang tersebut memang patut diusulkan menjadi calon, namun semuanya tetentunya menunggu petunjuk dari bupati. Karena yang berhak untuk menunjuk dan mengganti adalah bupati. Jikapun disetujui maka mereka akan menjalani seleksi administrasi.  Kemudian, jika sudah selesai maka  akan diambil tiga orang, yakni satu calon Sekda dan dua orang pendamping. Hal ini juga  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2005 tentang pedoman  penilaian calon Sekda kabupaten serta pejabat struktural eselon. \"Sesuai peraturan tersebut nanatinya mereka menjalani fit and proper test di provinsi  Bengkulu, kemudian tiga nama tersebut akan diusulkan ke kemengari. Namun semuanya  itu tergantung Bupati sendiri, BKD hanya menunggu petunjuk saja,\" jelasnya.

Rolan juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan Permemdagri nomor 5 tahun 2005  calon sekda harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya pernah menduduki dua kali jabatan struktural eselon II B yang berbeda, jika dilihat 4 calon sudah pernah menduduki lebih dari dua menduduki jabatan struktural. Kemudian syarat lain seorang pejabat bisa dicalonkan menjadi Sekda, diantaranya memiliki ijazah S1, berusia setinggi-tingginya satu tahun sebelum pensiun, dan semua unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam dua tahun terakhir sekurang-kurangnya mendapatkan nilai baik, kemudian paling rendah golongan IV B dan maskimal IV C.

\"Apakah mereka memenuhi syarat tersebut hal ini akan dilihat jika mereka benar-benar diusulkan oleh bupati, jika sesuai data ke empat orang tersebut memang memenuhi persyaratan,\" jelasnya.

Menanggapi santernya isu dua calon Sekda yang dibicarakan, kata Rolan, hal ini asumsi para PNS saja yang banyak dibicarakan. Namun 4 orang itu memiliki kritibilitas,  sehingga semua calon memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan Sekda. Penentuan jabatan Sekda, tergantung hasil penilaian tes di Pemprov Bengkulu tentunya melalui usulan Bupati. “Yang terpenting saat ini kita masih menunggu petunjuk bupati, karena yang menetukan  adalah bupati,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: