5 Kali Cabuli Siswi Ngaku Khilaf
TAIS, BE - Pelaku pencabulan terhadap MI (15) siswi kelas 5 SD, warga SP 3 Kecamatan Semidang Alas (SA), Seluma, LH (55) mengaku khilaf hingga tega membuat masa depan korban hancur luluh. Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya, namun sayang penyesalan itu datang terlambat. Hingga ancaman hukuman 15 tahun penjara kini tetap mengintainya. Kapolres Seluma AKPB P Lumban Gaol SIK melalui Kapolsek SA, Iptu Adrianto SH mengakui perihal tersangka mengaku menyesali perbuatannya tersebut. Namun, ditegaskannya hukum tidak akan pernah memaklumi apalagi mengampuni perbuatan tersangka tersebut. Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 yang dijeratkan kepada tersangka tak akan dilepas dan pihaknya optimis perkara tersebut akan sampai kepengadilan karena bukti-bukti kuat sudah didapat polisi. ”Tersangka pernah mengakui kesalahannya, mengaku khilaf, dan meminta maaf kemudian minta dilepaskan. Tapi, proses hukum jelas tidak bisa mengampuninya,” Kata Kapolsek SA. Sementara itu, dalam perkara tersebut, tersangka LH yang merupakan warga Desa ketapang baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma tersebut diringkus sejak 17 Maret 2012 lalu. Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 5 kali dari tanggal 9 Januari sampai tanggal 13 maret 2012 di TKP di pondok ladang milik tersangka di SP 3 SA. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: