Tenaga Kerja Asing Tak Bayar Pajak
BENGKULU, BE - Hingga saat ini ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di Provinsi Bengkulu tidak membayar pajak penghasilan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Padahal setiap TKA wajib membayar pajak sebesar 100 Dollar pertahunnya.
Tak membayar pajak penghasilan tersebut bukan dikarenakan TKA tidak mau mentaati aturan yang berlaku di Indonesia, melainkan karena belum adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bengkulu.
\"Sejauh Perda itu belum ada, maka pajak penghasilan itu masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan, kalau kita sudah punya Perda-nya maka pajak TKA itu akan masuk ke Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Drs Kurnadi Sahab MSi kepada BE baru-baru ini.
Menurutnya, jumlah TKA yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 462 orang. Jika dikalikan 100 Dollar maka Pendapatan Pemprov sudah bertambah sebesar 46.200 Dollar atau Rp 577,5 juta jika 1 Dollar sama dengan Rp 12.500. \"Memang kira rugi, karena pendapatan dari pajak penghasilan Tenaga Kerja Asing itu tidak masuk ke kita,\" sambungnya.
Pihak Disnakertrans sendiri sudah merancang pembuatan Perda tersebut awal 2015 lalu, namun karena terkendala anggaran sehingga pengusulan Raperda itupun belum dilakukan hingga saat ini.
\"Akan kami upayakan mencari anggaran lewat APBD perubahan nanti. Kalau tidak memungkinkan, akan diupayakan menjadi Raperda inisiatif dari DPRD sehingga semua anggaran akan dibebankan kepada DPRD,\" terang mantan Staf Ahli Gubernur ini.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus Jailani mengaku pihaknya tidak keberatan menerima Raperda tersebut dijadikan Reperda inisiatif DPRD, asalkan ada koordinasi dengan SKPD terkait dalam hal ini Disnakertrans.
\"Tidak masalah, nanti kita upayakan anggarannya melalui APBD perubahan,\" ungkapnya.
Ia pun mengaku sangat mendukung pembuatan Perda itu, karena bisa mendongkrak pendapatan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Mengingat kedepan jumlah Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Provinsi Bengkulu ini setiap tahunnya akan bertambah, terlebih lagi diakhir tahunnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah dimulai.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: