UU ASN Wajib Diterapkan
BENGKULU, BE - Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tasdik Kinanto SH MH menyorot sistem pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum menerapkan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Undang-Undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa penempatan pejabat tinggi harus melalui promosi terbuka atau biasa disebut lelang jabatan. Namun hal tersebut belum pernah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan alasan belum siap.
Hal ini disampaikan Tasdik saat mensosialisasikan UU Nomor 5 Tahun ASN di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang dihadiri Wakil Gubernur Sultan B Najamuddin, pejabat eselon II di lingkungan Pemprov dan perwakilan kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu, kemarin (3/6).
Dalam kesempatan itu, Tasdik menegaskan bahwa semua pemerintah daerah wajib menerapkan UU ASN tersebut, karena UU itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi.
\"Daerah lain sudah banyak sanksi yang dijatuhkan karena tidak menerapkan UU ASN ini, seperti harus mengembalikan seorang pejabat kepada jabatan sebelumnya, bahkan ada yang dipidanakan karena pejabat yang dilengserkan tidak sesuai dengan UU ASN ini,\" ungkapnya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kabupaten/kota pun bisa dilaporkan ke Komisi ASN bila belum menerapkan UU tersebut. Karena UU itu sudah berusia hampir 1,5 tahun, jadi tidak ada alasan untuk belum menerapkannya. Menurutnya, tujuan UU ASN tersebut sangat baik untuk menata kembali sistem pemerintahan untuk melakukan reformasi birokrasi. Karena birokrasi memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh birokrasi. Kalau tidak dilakukan perubahan atau gagal, maka birokasi tidak lagi dipercayai masyarakat. Bila birokrasi tidak lagi berintegritas dan tidak memberikan pelayanan yang baik, maka akan bahaya bagi pembangunan bangsa, bahkan bisa menimbulkan kerusuhan bangsa.
\"Kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota dan seterusnya harus memberikan contoh teladan yang baik kepada anak buahnya agar reformasi birokrasi ini bisa dijalankan,\" ujarnya.
Diakui Tasdik, selama ini organisasi pemerintahan hanya untuk kepentingan menempatkan orang, misalnya kepala daerah hanya memberikan jabatan kepada keluarga atau orang-orang terdekatnya seperti tim sukses dan lainnya. Penempatan tersebut sama sekali tidak melihat kompetensi, integritas dan rekam jejak orang yang diberikan jabatan. Karena itulah pemerintah bersama DPR RI sengaja menghadirkan UU ASN itu untuk membatasi tingginya KKN dalam penempatan pejabat.
\"Kalau kita ingin selamat jadi bangsa, maka kita harus lakukan reformasi birokrasi, mulai dari pusat hingga ke tingkat desa. PNS juga dibatasi dalam UU ini, tidak boleh lagi mencalonkan diri, baik mencalonkan kepala daerah maupun legislatif. Tujuannya agar PNS fokus menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan tidak direpotkan dengan memilikirkan politik,\" paparnya.
Karena tidak boleh berpolitik, Tasdik juga menyampaikan untuk tidak bermain politik saat Pilkada 9 Desember mendatang dan Pilkada seterusnya. Selain itu, ia juga melarang para calon kepala daerah untuk memobilisasi PNS untuk kepentingan politiknya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamuddin juga tak menampik bahwa UU tersebut juga ditabrak oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam hal pengisian jabatan. \"Memang kita harusnya sudah menerapkan UU ini, saya juga sudah sampaikan berkali-kali karena UU inilah rambu-rambu kita agar tidak menjadi pejabat yang otoriter, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Selama ini terkendala kurangnya sosialissi pemerintah pusat. Kalau saya, silakan kalau ada pihak tertentu yang tidak puas disampaikan, karena keputusan itu ada konsekuensinya,\" terang Sultan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: