ABG “Bungkus” Polisi

ABG “Bungkus” Polisi

KAUR SELATAN,BE- Akibat kenekatannya mencoba-coba melakukan pencurian sepeda motor, seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial YO (19), warga Padang Gici Hulu, Kabupaten Kaur dibungkus alias diringkus anggota Polsek Kaur Selatan, (30/5). Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, pelaku harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Kaur Selatan.

“Pelaku kita tangkap, di salah satu warnet Kecamatan Kaur Selatan. Selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan motor Honda Vario,” kata Kapolres Kaur, AKBP Bambang Purwanto, S.IK, melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Firmansyah kemarin.

Penangkapan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB sebuh warnet Kecamatan Kaur Selatan. Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan salah warga Supringki (32), warga Desa Talang Marap Kelam Tengah, yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah BD 2325 WE saat diparkirkan di teras rumah.

Merasa tidak terima atas kehilangan tersebut, korban langsung melapor ke Polisi. Selanjutnya mendapatkan laporan dari korban, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil meringkus pelaku saat sedang asyik main game di warnet. \"Setelah memastikan ciri-ciri dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Pelaku bersama barang bukti langsung kita diamankan. Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan kita,” terang Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara Yo terlibat aksi pencurian celengan masjid di beberapa Kecamatan Kaur Selatan. Namun terkait keterlibatan pelaku lainnya, polisi saat ini masih melakukan pengembangan. “Selain maling motor pelaku ini juga sering kali mengambil uang celengan di beberapa masjid kecamatan Kaur Selatan,” ujarnya.

Sementara itu, YO yang sempat dijumpai ditahanan Polsek Kaur Selatan kemarin, mengakui bahwa dirinya nekat mencuri karena tidak sengaja dan berawal dari coba-coba. Saat percobaan pertama itu, langsung berhasil. \"Saya itu cuma coba-coba saja, motor itu saya pakai sendiri untuk jalan-jalan. Saya curi motor dan celengan itu sendiri,” akunya.

Atas perbuatanya itu, pelaku harus merasakan dinginya dan pengapnya tahanan Mapolsek Kaur Selatan. Pelalu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: